Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

3 Remaja Di Cakung Siram Air Keras ke Seorang Pelajar Karena Ingin Dianggap Hebat

Posted on 08/11/2024

Nasional – Tiga pemuda yang berinisial AF (17), FS (16), serta FT (16) menyiramkan air keras pada pelajar berinisial MF (16) di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar jam 14.45 WIB.

Aksi itu dilakukan lantaran AF, FS, dan FT ingin dinilai hebat di mata teman-temannya.

“Berdasarkan pengakuan, mereka hanya baru melakukan satu kali dan tujuannya hanya untuk mencari jati diri dari para tersangka supaya dikira hebat,” ucap Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, di Mapolsek Cakung, Kamis (7/11/2024).

Panji menyebut, pelaku dan korban tak saling mengenal. Ketiga pelaku menyiramkan air keras ke sembarang orang.

Peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang sekolah, berboncengan dengan temannya berinisial RS dan MR.

Lalu, dari arah yang sama, ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, seketika menyiramkan air keras ke MF.

“Saat berpapasan, saudara AF yang duduk di paling belakang menyiramkan air keras kepada korban,” ujar Panji.

Akibat siraman air keras itu, MF mengalami luka di kepala dan mata. “Sampai saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Kopi,” ucap Panji.

Sementara, ketiga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cakung Jakarta Timur. Kepada polisi, para pelaku mengaku mendapatkan air keras dari saudara FS berinisial S yang kini tengah diburu.

“Selanjutnya, pelaku atau tersangka atas nama AF alias TM sudah ditahan di Polsek Cakung dan kemudian dua lagi karena statusnya masih Anak Berhadapan Hukum (ABH) saat ini dititipkan di panti rehabilitasi,” kata Panji.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Jo 55,56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia