Nasional – Selebgram asal Palembang, Sumsel bernama Al Naura Karima yang terjerat dalam kasus penipuan berhasil dibekuk Interpol saat berada di Tokyo, Jepang, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Terpidana kasus investasi bodong ini sampai di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Alnaura yang mengenakan masker hingga kaca mata menutupi wajahnya terlihat percaya diri berjoget saat digiring petugas.
Meski diborgol, Naura memberikan lambaian tangan kepada banyak orang yang berada di Bandara. Sontak momen tersebut ramai disoraki banyak orang yang diduga korban penipuan Al Naura.
Dua tahun menjadi buronan polisi, Al Naura langsung dibawa Tim Kejaksaan Negeri Palembang ke Lapas Perempuan Kelas II A atas vonis bersalah kasus investasi bodong.
Dia dinyatakan bersalah secara sah oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas dari putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
“Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya 2 tahun,” tegas Kajari Palembang Hutamrin, di sela-sela press release penangkapan Alnaura, Sabtu (26/10/2024).
Al Naura terlibat kasus investasi bodong dengan jumlah korban lebih dari 20 orang. Namun ia dilaporkan oleh sepuluh orang dengan total kerugian mencapai Rp 523 juta.
Investasi bodong tersebut menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dari penjualan bisnis pakaian, namun setelah uang dikirim, Al Naura tidak memberikan keuntungan kepada para investor dengan berbagai alasan.
Pada April 2022, ia divonis putusan 2,5 tahun penjara. Namun ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.
Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.
“Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun,” ujar Hutamrin.
Al Naura mangkir dari panggilan, Kejari Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, mereka juga mengeluarkan surat perintah operasi Intelijen dengan nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 pada Januari 2023.
Al Naura juga dikenakan surat pencegahan oleh Kejaksaan Agung. Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice terhadap Al Naura.
“Terdakwa hari ini kami serahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Palembang sesuai putusan MA, yaitu dua tahun penjara,” ujar Vanny.