Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penggelapan 19 Mobil Di Bandarlampung, Modusnya Sewa Di Rental

Posted on 05/09/2024

Nasional – Polresta Bandarlampung berhasil meringkus dua pelaku sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa kemudian menggadaikan kendaraan itu kembali.

“Kedua pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil yang telah disewanya dari korban,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto di Mapolresta Bandarlampung, Antara, Rabu, 4 September.

Ia menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap yaknk bernama Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku. Hari Yusuf mengaku telah menggadaikan mobil sewaan sebanyak 16 unit dan pelaku Yuan sudah menggadaikan tiga unit mobil. Jadi total sudah 19 unit mobil yang disewa, mereka gadaikan,” kata dia.

Hendrik menyampaikan bahwa hasil pengakuan kedua tersangka, uang gadaian mobil tersebut dipakai untuk keperluan ekonomi mereka sehari-hari.

“Kedua pelaku ini ditangkap pada 24 Agustus 2024 di lokasi berbeda di wilayah kota Bandarlampung. Kemudian mereka juga menggadaikan mobil hasil sewaannya masih di sekitar Provinsi Lampung,” kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung itu juga mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek dari pelaku Hari dan 3 unit mobil berbagai merek dari pelaku Yuan alias Iwan, kemudian empat lembar kwitansi sewa kendaraan, dua BPKB asli, lima surat keterangan leasing, dua eksempler kontrak sewa, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.

“Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sedangkan pelaku Yuan alias Iwan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 35 Undang-Undang RI No 42 tahun 1999,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia