Nasional – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Surabaya, disebut pernah dipenjara sebelumnya dengan kasus serupa. Namun, pelaku kembali mengulangi tindakannya tersebut.
DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati mengatakan, pelaku Nur Hidayat (49) warga Kecamatan Sambilerep tersebut, disebut kerap melakukan kekerasan kepada istrinya, Infah Novita (49).
“Sering, bahkan tahun 2018 kalau enggak salah itu sudah pernah juga dilaporkan sama istrinya. Dan sudah menjalani hukuman juga,” kata Ida, Kamis (19/6/2025).
Ketika itu, kata Ida, aparat kepolisian menjatuhkan hukuman kepada pelaku selama 1,5 tahun. Akan tetapi, sang istri memutuskan untuk memaafkannya sehingga diberi keringanan.
“Karena suaminya memohon-mohon, merayu, akhirnya istrinya mengajukan keringanan. Jadi menjalani hukuman 3 bulan atau berapa begitu, padahal tuntutannya 1,5 tahun,” ucapnya.
Ida mendapatkan cerita dari korban, perlakuan pelaku tidak berubah setelah diberi maaf. Sampai akhirnya, terjadilah peristiwa KDRT yang direkam oleh anaknya.
Ida menyebut, korban terakhir kali mengalami kekerasan dari pelaku di rumahnya, Senin (16/6/2025) lalu. Kemudian, peristiwa tersebut direkam salah satu anaknya hingga ramai di media sosial.
“Karena memang selama ini suaminya kalau ngasih enggak cukup, biasanya kan dapat berapa perbulan lah ini nunggu diminta dulu. Terus istrinya minta buat beli telur akhirnya ramai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ida memutuskan ntuk menemani korban melaporkan perkara tersebut ke Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/6/2025). Saat ini, pelaku juga sudah menjalani masa tahannya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya peristiwa itu. Saat ini, pihaknya sudah menangkap pria yang melakukan kekerasan.
“(Pelaku dugaan kekerasan) sudah ditangkap dan sudah diperiksa,” kata Edy, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Akan tetapi, Edy tidak menjelaskan, nama pelaku dan alamat kejadian kekerasan tersebut. Namun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus itu.
“Memang betul ada kejadian (dugaan kekerasan) itu dan saat ini memang sedang ditangani oleh PPA Polrestabes Surabaya. Pelakunya sudah diamankan,” ucapnya.
Edy mengungkapkan, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diduga disebabkan oleh masalah ekonomi. Sebab, bermula dari sang istri yang meminta uang Rp 100.000.
“Korban minta uang belanja Rp 100.000 kepada suaminya, karena uang belanja yang diberi suaminya dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari,” jelasnya.