Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Motor Di Jayapura

Posted on 20/06/2025

Nasional – Tim Paniki Polsek Sentani Kota, Polres Jayapura, mengungkap aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MDI (30).

Pelaku yang merupakan warga BTN Joko Indah, Sentani, menggelapkan motor milik korban, Arizal Setiawan, dan menjualnya dengan harga murah melalui media sosial Facebook.

Kepala Polsek Sentani Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunardi, menjelaskan bahwa penggelapan ini bermula pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat itu, pelaku bersama seorang teman perempuan menyewa sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi PA 6416 JH di kawasan BTN Sereh, Sentani.

Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut dan sulit dihubungi.

Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Awalnya, pelaku bersama seorang teman perempuan menyewa motor korban di kawasan BTN Sereh, Sentani. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor dan sulit dihubungi.”

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah menjual motor sewaan tersebut melalui Facebook kepada seseorang bernama Soni dengan harga Rp 4 juta.

“Transaksi dilakukan di pinggir Pantai Hamadi, Jayapura. Sebelumnya, pelaku sempat bertengkar dengan teman perempuannya saat berteduh di kawasan Koramil Hawai, hingga akhirnya sang teman meninggalkannya,” ungkap Sunardi.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Makendang, Sentani, dan pada pukul 15.25 WIT, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses lebih lanjut.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/217/VI/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota.”

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pelacakan terhadap barang bukti yang telah dijual di Pantai Hamadi,” kata Sunardi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia