Nasional – Tim Paniki Polsek Sentani Kota, Polres Jayapura, mengungkap aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MDI (30).
Pelaku yang merupakan warga BTN Joko Indah, Sentani, menggelapkan motor milik korban, Arizal Setiawan, dan menjualnya dengan harga murah melalui media sosial Facebook.
Kepala Polsek Sentani Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunardi, menjelaskan bahwa penggelapan ini bermula pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.
Saat itu, pelaku bersama seorang teman perempuan menyewa sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi PA 6416 JH di kawasan BTN Sereh, Sentani.
Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut dan sulit dihubungi.
Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
“Awalnya, pelaku bersama seorang teman perempuan menyewa motor korban di kawasan BTN Sereh, Sentani. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor dan sulit dihubungi.”
“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah menjual motor sewaan tersebut melalui Facebook kepada seseorang bernama Soni dengan harga Rp 4 juta.
“Transaksi dilakukan di pinggir Pantai Hamadi, Jayapura. Sebelumnya, pelaku sempat bertengkar dengan teman perempuannya saat berteduh di kawasan Koramil Hawai, hingga akhirnya sang teman meninggalkannya,” ungkap Sunardi.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Makendang, Sentani, dan pada pukul 15.25 WIT, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses lebih lanjut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/217/VI/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota.”
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pelacakan terhadap barang bukti yang telah dijual di Pantai Hamadi,” kata Sunardi.
Pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.