Nasional – Seorang warga Kota Malang berinisial CDR (39) mengalami kerugian hingga Rp 36,4 juta setelah tertipu lelang tas branded melalui siaran langsung (live) Instagram. Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Batu yang menangkap pelaku berinisial MFH (32), seorang residivis asal Pekanbaru, Riau.
Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Batu di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam pada Jumat (13/6/2025) malam, setelah korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke SPKT Polres Batu.
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan, pelaku menggunakan akun Instagram palsu untuk menggelar lelang tas bermerek secara langsung. Seusai siaran, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pemilik akun tersebut, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang.
“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram. Setelah itu dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang mengaku pemilik akun. Korban diminta mentransfer uang,” jelas Joko pada Kamis (19/6/2025).
Korban kemudian mentransfer uang dalam dua tahap, Rp 20 juta pada tahap pertama dan Rp 16,4 juta pada tahap kedua. Namun, setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
“Ini modus klasik, tetapi dengan kemasan baru lewat live Instagram. Setelah dana dikirim, pelaku menghilang,” tambah Joko.
Dalam pemeriksaan, MFH mengaku melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online. Polisi juga mengungkap bahwa MFH adalah residivis dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi daring, khususnya yang dilakukan melalui media sosial.
“Ini pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan lelang atau jual beli daring dari akun yang belum jelas dan belum terverifikasi,” pungkasnya.