Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menahan Pria Yang Mengaku TNI Dan Todongkan Senpi Saat Dicegat Warga Di Pematangsiantar

Posted on 21/04/2025

Nasional – Polisi resmi menahan pria berinisial AS (56) karena kasus penodongan senjata rakitan dan mengaku sebagai anggota TNI.

Kasus ini bermula saat dua orang warga mencegat pelaku di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, mengatakan, mulanya dua orang warga mencurigai AS hendak melakukan pencurian.

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor BK 6024 WAB menuju Jalan Bahkora dan melanjutkan ke Jalan Melanthon Siregar, Minggu sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.

Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu mengenakan jaket loreng dan membawa tas.

Saat warga meminta AS untuk berhenti, ia panik dan langsung menodongkan senjata.

Namun, senjata rakitan yang dipakai pelaku tak dapat digunakan.

“Pelaku berkata, ‘Apa kau, aku tentara,’ lalu mengeluarkan senpi dari dalam jaket bercorak loreng yang digunakannya dan berkata, ‘Ku tembak kau,’ sambil terus mencoba mengokang senpi yang dipegangnya,” ucap Sandi dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Ia melanjutkan, kedua warga tersebut langsung memegang kedua tangan AS sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Senpi dari tangan AS pun berhasil diamankan.

Warga setempat juga mendapati tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat martil, sangkur, borgol, obeng, tang, linggis, dan perkakas lainnya.

Kedua warga tersebut menyerahkan AS ke polisi.

Sandi mengatakan, AS merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Selain barang bukti tas, polisi menyita 1 senpi rakitan jenis pistol Makarov semi otomatis T16900093 MP-654K kaliber 4.5 mm, 1 magazine, dan 4 butir amunisi kaliber 9 mm.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” katanya.

AS dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 serta UU RI Nomor 8 Tahun 1948 tentang penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia