Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menahan Pria Yang Mengaku TNI Dan Todongkan Senpi Saat Dicegat Warga Di Pematangsiantar

Posted on 21/04/2025

Nasional – Polisi resmi menahan pria berinisial AS (56) karena kasus penodongan senjata rakitan dan mengaku sebagai anggota TNI.

Kasus ini bermula saat dua orang warga mencegat pelaku di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, mengatakan, mulanya dua orang warga mencurigai AS hendak melakukan pencurian.

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor BK 6024 WAB menuju Jalan Bahkora dan melanjutkan ke Jalan Melanthon Siregar, Minggu sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.

Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu mengenakan jaket loreng dan membawa tas.

Saat warga meminta AS untuk berhenti, ia panik dan langsung menodongkan senjata.

Namun, senjata rakitan yang dipakai pelaku tak dapat digunakan.

“Pelaku berkata, ‘Apa kau, aku tentara,’ lalu mengeluarkan senpi dari dalam jaket bercorak loreng yang digunakannya dan berkata, ‘Ku tembak kau,’ sambil terus mencoba mengokang senpi yang dipegangnya,” ucap Sandi dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Ia melanjutkan, kedua warga tersebut langsung memegang kedua tangan AS sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Senpi dari tangan AS pun berhasil diamankan.

Warga setempat juga mendapati tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat martil, sangkur, borgol, obeng, tang, linggis, dan perkakas lainnya.

Kedua warga tersebut menyerahkan AS ke polisi.

Sandi mengatakan, AS merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Selain barang bukti tas, polisi menyita 1 senpi rakitan jenis pistol Makarov semi otomatis T16900093 MP-654K kaliber 4.5 mm, 1 magazine, dan 4 butir amunisi kaliber 9 mm.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” katanya.

AS dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 serta UU RI Nomor 8 Tahun 1948 tentang penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia