Nasional – Pria yang menjadi pelaku pemerkosaan bernama Ketut Agus Yudi Darmawan dituntut dengan hukuman pidana selama 8 tahun oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Buleleng.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Kejari Buleleng, I Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsih dalam sidang, Rabu (10/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua I Made Bagiarta dengan hakim anggota Eka Satria Utama dan Pulung Yustia Dewi.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun,” dikutip dari surat tuntutan yang diterima Kompas.com, Jumat (12/7/2024).
Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa Ketut Agus Yudi Darmawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik.
Hal tersebut, lanjut jaksa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekekrasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Adapun Ketut Agus Yudi Darmawan didakwa dengan kasus pelecehan seksual. Jaksa membeberkan peristiwa itu terjadi pada 11 Desember 2023 lalu.
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial MMA. Saat itu, korban tengah dirawat di salah satu RS di Kota Singaraja.
“Berawal dari korban kabur dari salah satu rumah sakit. Korban bertemu terdakwa dan meminta tolong diantarkan ke rumahnya di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” ungkap jaksa.
Namun, bukannya diantar ke tempat yang diminta, korban justru dibawa terdakwa ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Di kos-kosan tersebut korban dilecehkan dan diperkosa oleh terdakwa. Setelah itu korban diantar ke rumah keluarganya.
Belakangan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan.