Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

5 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 20.000 Butir Ekstasi Dan 5 Kg Sabu Disita

Posted on 30/06/2024

Nasional – Sebanyak 20.000 butir pil ekstasi serta sabu-sabu seberat 5 kilogram diamankan dalam aksi penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk lima orang pengedar serta kurir narkoba. Pengedar yang dibekuk, yaitu YL (31 tahun), AR (36) serta NA (24). Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu DW (33) serta DS (29) dibekuk di Palembang, Sumatera Selatan.

Kombes Manang Soebeti yang merupakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mengungkapkan, barang haram itu masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, serta bakal dikirimkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Narkoba tersebut disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar warna hitam yang disimpan di kursi belakang mobil pelaku.

Manang menjelaskan tim melaksanakan pengintaian di wilayah di kawasan Pelintung, Kota Dumai. Tetapi, tim memperoleh keterangan jika kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut serta tertunda sampai jam 23.00 WIB.

“Beberapa waktu kemudian, kami mencurigai mobil Daihatsu Xenia dengan warna abu-abu metalik dengan memakai plat nomor palsu melintas di TKP. Kami langsung melaksanakan penyergapan serta mendapatkan satu tas ransel besar yang berisi penuh narkoba,” jelas Manang, pada Minggu, 30 Juni 2024.

Manang mengatakan, atas temuan tersebut, aparat melaksanakan control of delivery dengan membawa pelaku YA ke Provinsi Sumatera Selatan. Setibanya di Sumsel aparat berhasil membekuk dua pelaku lainnya, yaitu DW dan DS.

“Mereka kami bekuk di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Tugas mereka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO),” tutupnya.

Semua tersangka sekarang ini telah ditahan di Polda Riau serta dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup atau 20 tahun penjara atau paling berat yaitu hukuman mati.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia