Nasional – Sebanyak 20.000 butir pil ekstasi serta sabu-sabu seberat 5 kilogram diamankan dalam aksi penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk lima orang pengedar serta kurir narkoba. Pengedar yang dibekuk, yaitu YL (31 tahun), AR (36) serta NA (24). Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu DW (33) serta DS (29) dibekuk di Palembang, Sumatera Selatan.
Kombes Manang Soebeti yang merupakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mengungkapkan, barang haram itu masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, serta bakal dikirimkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Narkoba tersebut disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar warna hitam yang disimpan di kursi belakang mobil pelaku.
Manang menjelaskan tim melaksanakan pengintaian di wilayah di kawasan Pelintung, Kota Dumai. Tetapi, tim memperoleh keterangan jika kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut serta tertunda sampai jam 23.00 WIB.
“Beberapa waktu kemudian, kami mencurigai mobil Daihatsu Xenia dengan warna abu-abu metalik dengan memakai plat nomor palsu melintas di TKP. Kami langsung melaksanakan penyergapan serta mendapatkan satu tas ransel besar yang berisi penuh narkoba,” jelas Manang, pada Minggu, 30 Juni 2024.
Manang mengatakan, atas temuan tersebut, aparat melaksanakan control of delivery dengan membawa pelaku YA ke Provinsi Sumatera Selatan. Setibanya di Sumsel aparat berhasil membekuk dua pelaku lainnya, yaitu DW dan DS.
“Mereka kami bekuk di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Tugas mereka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO),” tutupnya.
Semua tersangka sekarang ini telah ditahan di Polda Riau serta dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup atau 20 tahun penjara atau paling berat yaitu hukuman mati.