Nasional – Jeurji penjara sepertinya tidak membuat empat orang narapidana asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, jera atau menyesali perbuatannya. Setelah bebas, mereka melakukan perampokan di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Supersemar, Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Minggu, 3 November 2024 dini hari.
Empat orang tersebut yakni AR (28) selaku otak perampokan, YG (27), YS (20), dan DD (20). Semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Mereka merencanakan aksi kejahatan itu sejak masih dalam penjara. Dengan modal senjata tajam dan replika senjata api berupa airsoftgun, mereka membawa kabur uang tunai Rp 41 juta dan sejumlah bungkus rokok.
Mereka telah ditangkap oleh polisi dan bersiap menghadapi proses hukum lagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Inspektur Satu (Iptu) Fathur Rozikin mengatakan, keempat pelaku ditangkap di sejumlah tempat di Nganjuk dalam sebuah operasi penangkapan pada Kamis (6/11/2024) dini hari.
“Alhamdulillah para tersangka bisa kita tangkap tiga hari usai melakukan aksinya,” ujar Fathur kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2024) malam.
Fathur mengatakan, keempat pelaku merupakan residivis atas sejumlah kasus dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nganjuk.
Tersangka AR selaku otak komplotan merupakan residivis kasus narkoba, tersangka YG residivis kasus penjambretan, tersangka DD kasus perlindungan anak, serta tersangka YS kasus pengeroyokan.
Bahkan, dari penyidikan polisi, aksi perampokan yang mereka lakukan di sebuah minimarket itu sudah direncanakan saat masih di dalam penjara.
“Para tersangka ini sama-sama di penjara di Lapas Nganjuk,” kata Fathur.
Atas perampokan minimarket itu, mereka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara.