Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

3 Remaja Di Cakung Siram Air Keras ke Seorang Pelajar Karena Ingin Dianggap Hebat

Posted on 08/11/2024

Nasional – Tiga pemuda yang berinisial AF (17), FS (16), serta FT (16) menyiramkan air keras pada pelajar berinisial MF (16) di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar jam 14.45 WIB.

Aksi itu dilakukan lantaran AF, FS, dan FT ingin dinilai hebat di mata teman-temannya.

“Berdasarkan pengakuan, mereka hanya baru melakukan satu kali dan tujuannya hanya untuk mencari jati diri dari para tersangka supaya dikira hebat,” ucap Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, di Mapolsek Cakung, Kamis (7/11/2024).

Panji menyebut, pelaku dan korban tak saling mengenal. Ketiga pelaku menyiramkan air keras ke sembarang orang.

Peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang sekolah, berboncengan dengan temannya berinisial RS dan MR.

Lalu, dari arah yang sama, ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, seketika menyiramkan air keras ke MF.

“Saat berpapasan, saudara AF yang duduk di paling belakang menyiramkan air keras kepada korban,” ujar Panji.

Akibat siraman air keras itu, MF mengalami luka di kepala dan mata. “Sampai saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Kopi,” ucap Panji.

Sementara, ketiga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cakung Jakarta Timur. Kepada polisi, para pelaku mengaku mendapatkan air keras dari saudara FS berinisial S yang kini tengah diburu.

“Selanjutnya, pelaku atau tersangka atas nama AF alias TM sudah ditahan di Polsek Cakung dan kemudian dua lagi karena statusnya masih Anak Berhadapan Hukum (ABH) saat ini dititipkan di panti rehabilitasi,” kata Panji.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Jo 55,56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia