Nasional – Sebanyak dua dari tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi pada Pilkada 2024 saling mengeklaim kemenangan pada Pilkada Kabupaten Bekasi. Klaim kemenangan tersebut berdasarkan hasil tabulasi suara yang masing-masing dilakukan oleh kedua tim pemenangan para paslon.
Paslon nomor urut 3 Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja mengeklaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Dari 4.159 tempat pemungutan suara (TPS) paslon nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan suara sebesar 47%, disusul paslon 2 sebesar 39,32%, dan terakhir paslon 1 sebesar 12,42%.
“Insyaallah, kami akan memenangi Pilkada Kabupaten Bekasi. Tentunya, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai pendukung, relawan, dan masyarakat Kabupaten Bekasi atas kepercayaannya kepada pasangan AA,” ujar Ade Kuswara pada konferensi pers di hotel Sahid Cikarang.
Tak berselang lama, paslon nomor urut 2 BN Kholik Qudratullah dan Faizal Hafan Faridz juga mengeklaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan secara internal. Mereka mengeklaim unggul dengan perolehan suara 45,70%, sedangkan pasangan Dani-Romli sebesar 12,18%, dan pasangan Ade-Asep 42,12%.
“Demikian yang bisa kami sampaikan. Inilah data yang sudah masuk 98%,” kata Helmi.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi meminta masyarakat untuk menunggu hasil real count resmi KPU melalui rekapitulasi berjenjang yang dilakukan mulai dari tingkat TPS, desa/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, saat ini penghitungan suara Pilkada Jawa Barat dan bupati telah memasuki proses persiapan rekapitulasi, dan saat ini C1 hasil yang diupload aplikasi Sirekap sudah mencapai 90,5%.
“Sesuai tahapan besok pada 29 November 2024 mulai dilakukan pleno tingkat kecamatan sampai 3 Desember 2024,” jelas Ali Rido di Cikarang, Kamis (28/11/2024).
Ali juga mengimbau masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan yang dikeluarkan KPU adalah hasil akhir. Tentu itu sebagai bentuk legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya.
“Tentunya masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya, sampai menetapkan siapa calon terpilih baik gubernur maupun bupati pada Pilkada Kabupaten Bekasi,” tutupnya.