Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

1 Pelaku Dan 2 Penadah Barang Elektronik Curian Di Sukabumi Ditangkap Polisi

Posted on 10/06/2024

Nasional – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian spesialis barang elektronik di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, termasuk dua orang yang menjadi penadah barang curian itu.

“Ketiga terduga pelaku ini kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi pada Sabtu dan Minggu,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Antara, Senin, 10 Juni.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka DW (57) ditangkap di Kampung Cipanengah, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu pada Sabtu, 8 Juni. Ia

berperan sebagai pencuri barang elektronik, antara lain satu unit laptop dan telepon seluler.

Kemudian dua tersangka lainnya CH (54) dan S (35) ditangkap di Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Nugraha, Kecamatan Cikole pada Minggu, 9 Juni. Keduanya merupakan penadah barang curian dari tersangka DW.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan DW merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sudah lama menjadi target operasi, sementara CH dan S bukan merupakan target Operasi Libas Lodaya 2024.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini, kata dia, berawal dari laporan salah seorang korban berinisial IM (44) warga Jalan Sriwedari, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada akhir Desember 2023.

“Kami pun menyita barang bukti hasil kejahatan yakni satu unit laptop dan telepon seluler dari tangan para tersangka. Hingga kini ketiganya masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tambahnya.

Bagus mengatakan tersangka DW dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Sementara, CH dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang menadah barang hasil kejahatan yang ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia