Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

1 Pelaku Dan 2 Penadah Barang Elektronik Curian Di Sukabumi Ditangkap Polisi

Posted on 10/06/2024

Nasional – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian spesialis barang elektronik di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, termasuk dua orang yang menjadi penadah barang curian itu.

“Ketiga terduga pelaku ini kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi pada Sabtu dan Minggu,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Antara, Senin, 10 Juni.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka DW (57) ditangkap di Kampung Cipanengah, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu pada Sabtu, 8 Juni. Ia

berperan sebagai pencuri barang elektronik, antara lain satu unit laptop dan telepon seluler.

Kemudian dua tersangka lainnya CH (54) dan S (35) ditangkap di Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Nugraha, Kecamatan Cikole pada Minggu, 9 Juni. Keduanya merupakan penadah barang curian dari tersangka DW.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan DW merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sudah lama menjadi target operasi, sementara CH dan S bukan merupakan target Operasi Libas Lodaya 2024.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini, kata dia, berawal dari laporan salah seorang korban berinisial IM (44) warga Jalan Sriwedari, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada akhir Desember 2023.

“Kami pun menyita barang bukti hasil kejahatan yakni satu unit laptop dan telepon seluler dari tangan para tersangka. Hingga kini ketiganya masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tambahnya.

Bagus mengatakan tersangka DW dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Sementara, CH dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang menadah barang hasil kejahatan yang ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia