Nasional – Viral di media sosial video perundungan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun yang diseret hingga diludahi oleh enam remaja di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman video yang diterima memperlihatkan seorang bocah diangkat, diseret hingga diludahi di bagian mulut dan belakang leher oleh para pelaku.
Tindakan perundungan itu diketahui setelah salah seorang pelaku mengunggahnya di story akun media sosial Instagramnya. Setelah mendapat informasi, orang tua korban melapor ke kepolisian olres Pangkep.
“Untuk kasus perundungan terjadi pada 22 April 2025, sekitar jam 12.00 WIB. Namun kejadian ini baru dilaporkan orang tua korban pada Selasa (6/5/2025). Untuk kronologinya korban itu diseret, diangkat, dan diludahi oleh keenam terduga terlapor. Keenam terduga pelapor tersebut memvideokan korban dan mengunggahnya pada Selasa (6/5/2025) di story Instagramnya sehingga viral,” ujar Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam orang remaja terduga pelaku perundungan terhadap bocah 6 tahun di Pangkep. Mereka masing-masing berinisial UL, AM, AY, RZ, MM dan AK dengan usia berkisar 16 hingga 20 tahun.
“Tiga orang yang berusia sudah dewasa dan tiga orang di bawah umur,” sebutnya.
Lokasi perundungan terjadi tak jauh dari rumah korban, tepatnya di dekat sebuah warung yang sering dikunjungi untuk berbelanja.
Dalam pemeriksaan juga, para pelaku mengaku melakukan perundungan sebagai bentuk balas dendam karena korban dianggap sering mengganggu mereka.
“Dari keterangan terduga pelaku, perundungan ini untuk memberikan pelajaran atau efek jera kepada korban karena sering menjahili atau mengganggu mereka. Misalkan kalau korban datang ke rumahnya, dia ludahi terduga pelaku. Pernah juga dia cubit, pernah juga dia siram, pernah juga dia lempari salah satu dari enam terduga pelaku,” ungkapnya.
Setelah diamankan, seluruh pelaku langsung dibawa ke Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus perundungan terhadap bocah di Pangkep ini masih dalam proses hukum dan polisi menegaskan akan mengenakan pasal perlindungan anak terhadap para pelaku.