12 May 2025, Mon

Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Travel Di Jambi Menangis Dan Meminta Maaf Pada Keluarga Korban

Nasional – Alexander Tasman (35), salah satu pelaku pembunuhan terhadap sopir travel Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Dengan wajah tertunduk dan suara bergetar, Alexander mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya terhadap Matnur, seorang sopir travel yang ditemukan tewas di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 9 September 2024 yang lalu.

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya sangat menyesal, mungkin jika saya umur panjang, saya akan temui keluarga korban,” ucap Alexander sambil menangis saat berada di Mapolda Jambi, Jumat, (7/3/2025).

Dirinya mengakui bahwa tindakannya tidak bisa dibenarkan, meskipun berdalih bahwa dirinya melakukan kejahatan tersebut karena tekanan ekonomi.

“Saat itu saya butuh uang karena orang rumah sedang sakit. Mobil korban kami tinggalkan di bawah tol di wilayah Lampung,” ujarnya.

Namun, permintaan maafnya tak bisa menghapus tindakan kejam yang telah terjadi.

Matnur, yang saat itu bekerja sebagai sopir travel, kehilangan nyawa akibat aksi brutal yang dilakukan oleh Alexander bersama dua rekannya, Heri Susanto (32) dan Al Ikhsan (36).

Sebelumnya, kejadian ini bermula saat Matnur menerima penumpang untuk perjalanan dari pelabuhan Roro Kuala Tungkal menuju Kota Jambi. Tanpa Matnur sadari, ketiga pelaku telah merencanakan untuk merampok kendaraannya.

Namun, rencana tersebut berujung lebih kejam ketika mereka memutuskan untuk menghabisi nyawa Matnur sebelum membuang jasadnya di wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Kemudian, pada 11 Oktober 2024, tim kepolisian berhasil menangkap Heri Susanto, salah satu pelaku.

Sementara itu, Alexander Tasman baru tertangkap enam bulan kemudian setelah bersembunyi di Kabupaten Tebo dan kembali ke Jambi dengan niat menyerahkan diri, meski akhirnya lebih dulu ditangkap pihak kepolisian Jambi.

Kini, dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *