Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada AFF, pemilik toko yang menjadi terdakwa kasus keracunan massal di Dusun/Desa Krecek, Kecamatan Badas pada Oktober 2024 silam.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (21/5/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim Sri Haryanto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AFF dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata hakim Sri Haryanto saat membacakan putusan.
AFF dinyatakan bersalah karena memanipulasi label kadaluwarsa makanan dan minuman yang kemudian dibagikan kepada warga dalam acara shalawatan Maulid Nabi pada Oktober 2024 lalu.
Perbuatannya dianggap membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a juncto Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Pangan.
Vonis ini mengarah pada dakwaan alternatif ketiga dari jaksa, yaitu tentang pangan yang kadaluwarsa dan membahayakan kesehatan.
Dalam fakta persidangan, AFF terbukti menyuruh bawahannya menghapus dan mencetak ulang tanggal kadaluwarsa pada ribuan makanan dan minuman rusak.
Meski vonisnya 1 tahun, Anik diperkirakan hanya akan menjalani masa hukuman sekitar 4 bulan karena sudah ditahan sejak Oktober 2024.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman antara lain sikap AFF kooperatif selama proses hukum, membiayai pengobatan korban, serta memiliki anak kecil yang membutuhkan pendampingan.
Pihak AFF juga telah menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Ayu dari Kejari Kabupaten Kediri menyatakan menerima putusan tersebut.
“Vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai pertimbangan hakim,” kata Ni Luh.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah 166 warga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi bingkisan makanan-minuman yang dibagikan saat acara shalawatan.
Dari jumlah itu, 28 orang dirawat di RS HVA Tulungrejo dan 138 lainnya di RSUD Kabupaten Kediri.
Produk yang dikonsumsi ternyata telah terkontaminasi berbagai bakteri berbahaya seperti Salmonella, E.Coli, Bacillus Cirius, dan Staphylococcus Aureus.
Makanan dan minuman itu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ko Andi Hadi (DPO), lalu dijual kembali setelah memanipulasi label.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan sejumlah saksi dan alat bukti.
Sementara masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap produk pangan bisa diperketat.