Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Terdakwa Keracunan Massal Di Kediri Divonis Penjara 1 Tahun Karena Memanipulasi Label Kedaluarsa

Posted on 23/05/2025

Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada AFF, pemilik toko yang menjadi terdakwa kasus keracunan massal di Dusun/Desa Krecek, Kecamatan Badas pada Oktober 2024 silam.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (21/5/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim Sri Haryanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AFF dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata hakim Sri Haryanto saat membacakan putusan.

AFF dinyatakan bersalah karena memanipulasi label kadaluwarsa makanan dan minuman yang kemudian dibagikan kepada warga dalam acara shalawatan Maulid Nabi pada Oktober 2024 lalu.

Perbuatannya dianggap membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a juncto Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Pangan.

Vonis ini mengarah pada dakwaan alternatif ketiga dari jaksa, yaitu tentang pangan yang kadaluwarsa dan membahayakan kesehatan.

Dalam fakta persidangan, AFF terbukti menyuruh bawahannya menghapus dan mencetak ulang tanggal kadaluwarsa pada ribuan makanan dan minuman rusak.

Meski vonisnya 1 tahun, Anik diperkirakan hanya akan menjalani masa hukuman sekitar 4 bulan karena sudah ditahan sejak Oktober 2024.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman antara lain sikap AFF kooperatif selama proses hukum, membiayai pengobatan korban, serta memiliki anak kecil yang membutuhkan pendampingan.

Pihak AFF juga telah menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Ayu dari Kejari Kabupaten Kediri menyatakan menerima putusan tersebut.

“Vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai pertimbangan hakim,” kata Ni Luh.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah 166 warga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi bingkisan makanan-minuman yang dibagikan saat acara shalawatan.

Dari jumlah itu, 28 orang dirawat di RS HVA Tulungrejo dan 138 lainnya di RSUD Kabupaten Kediri.

Produk yang dikonsumsi ternyata telah terkontaminasi berbagai bakteri berbahaya seperti Salmonella, E.Coli, Bacillus Cirius, dan Staphylococcus Aureus.

Makanan dan minuman itu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ko Andi Hadi (DPO), lalu dijual kembali setelah memanipulasi label.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan sejumlah saksi dan alat bukti.

Sementara masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap produk pangan bisa diperketat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia