Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tawarkan Istri Sebagai PSK, Suami Peras Dan Bawa Kabur HP Milik Pria Hidung Belang

Posted on 18/11/2024

Nasional – Bermodus menjajakan istri sebagai pekerja seks komersial (PSK), suami dan rekannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan pemerasan hingga membawa kabur handphone (HP) lelaki hidung belang diringkus petugas kepolisian.

Dua pelaku pencurian dan pemeresan disertai kekerasan itu diringkus petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi berbeda.

“Pelaku yang kami amankan adalah pelaku pencurian dan pemerasan,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Muntu, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku Fikri (23) diringkus saat nongkrong di sebuah salon. Sedangkan Ilyas (40), diringkus saat hendak menjajakan sang istri ke pria hidung belang. Pelaku melancarkan aksinya dengan memeras sejumlah barang berharga seperti handphone seusai sang istri berkencan dengan pelanggannya.

Pelaku Fikri kerap menemani Ilyas melancarkan aksinya mencuri di sejumlah warung kelontong dengan modus pura-pura berbelanja. Korban yang lengah membuat pelaku beraksi menyasar barang berharga korban.

Penangkapan keduanya ini menuai titik terang akan keberadaan sejumlah barang hasil kejahatan pelaku hingga kawasan permukiman penyandang kebutuhan khusus didatangi petugas kepolisian. Kehadiran petugas membuat warga sontak kaget.

Sejumlah rumah yang dituduh menyimpan hasil curian didatangi. Alhasil, sejumlah barang bukti dapat disita. Penadah pun mengakui barang bukti tersebut dijual ke warga sekitar dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

“Modusnya menawarkan istrinya untuk di-booking, kemudian setelah pelanggan datang mengubah tarif yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga memaksa korban untuk menyimpan barang berharga atau handphone sebagai jaminan,” tuturnya.

Seluruh pelaku yang terlibat kini dalam pemeriksaan pihak kepolisian, sedangkan dua pelaku Ilyas dan Fikri akan dijerat Pasal 368 KUHP terkait pengancaman dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan handphone korban, untuk pelaku kami kenakan Pasal 368 KUHP, yakni pengancaman dan kekerasan, pidananya lima sampai enam tahun,” tandasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia