Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tawarkan Istri Sebagai PSK, Suami Peras Dan Bawa Kabur HP Milik Pria Hidung Belang

Posted on 18/11/2024

Nasional – Bermodus menjajakan istri sebagai pekerja seks komersial (PSK), suami dan rekannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan pemerasan hingga membawa kabur handphone (HP) lelaki hidung belang diringkus petugas kepolisian.

Dua pelaku pencurian dan pemeresan disertai kekerasan itu diringkus petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi berbeda.

“Pelaku yang kami amankan adalah pelaku pencurian dan pemerasan,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Muntu, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku Fikri (23) diringkus saat nongkrong di sebuah salon. Sedangkan Ilyas (40), diringkus saat hendak menjajakan sang istri ke pria hidung belang. Pelaku melancarkan aksinya dengan memeras sejumlah barang berharga seperti handphone seusai sang istri berkencan dengan pelanggannya.

Pelaku Fikri kerap menemani Ilyas melancarkan aksinya mencuri di sejumlah warung kelontong dengan modus pura-pura berbelanja. Korban yang lengah membuat pelaku beraksi menyasar barang berharga korban.

Penangkapan keduanya ini menuai titik terang akan keberadaan sejumlah barang hasil kejahatan pelaku hingga kawasan permukiman penyandang kebutuhan khusus didatangi petugas kepolisian. Kehadiran petugas membuat warga sontak kaget.

Sejumlah rumah yang dituduh menyimpan hasil curian didatangi. Alhasil, sejumlah barang bukti dapat disita. Penadah pun mengakui barang bukti tersebut dijual ke warga sekitar dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

“Modusnya menawarkan istrinya untuk di-booking, kemudian setelah pelanggan datang mengubah tarif yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga memaksa korban untuk menyimpan barang berharga atau handphone sebagai jaminan,” tuturnya.

Seluruh pelaku yang terlibat kini dalam pemeriksaan pihak kepolisian, sedangkan dua pelaku Ilyas dan Fikri akan dijerat Pasal 368 KUHP terkait pengancaman dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan handphone korban, untuk pelaku kami kenakan Pasal 368 KUHP, yakni pengancaman dan kekerasan, pidananya lima sampai enam tahun,” tandasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Carlo Ancelotti Ingin Timnas Brasil Memiliki Rasa Real Madrid 05/06/2025
  • Polisi Memeriksa Izin Dan Pengawasan Terkait Musibah Longsor Gunung Kuda 05/06/2025
  • Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Di Gowa Jual Motor Adiknya Ke Polisi Di Bawah Harga Standar 05/06/2025
  • Musim Depan UEFA Akan Terapkan Perubahan Regulasi Di Liga Champions 05/06/2025
  • 8 Kg Sabu Ditemukan Di Gerbang Koramil Pulau Masalembu 05/06/2025
  • Wali Kota Medan Pecat Camat Dan Lurah Yang Positif Narkoba 04/06/2025
  • Polisi Berhasil Meringkus Otak Pembacok Pengantin Pria Yang Viral Di Palembang 04/06/2025
  • Sebenarnya Jack Grealish Berminat Pindah Ke Klub London Ini Tapi Terkendala Gaji? 04/06/2025
  • Marc-Andre Ter Stegen Ingin Bertahan Lebih Lama Lagi Di Barcelona 04/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia