Nasional – Kecelakaan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres yang menabrak tujuh pengendara motor hingga menewaskan empat orang di Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025), berawal ketika petugas penjaga palang pintu membuka pintu pelintasan kereta api.
Palang pintu pelintasan itu dibuka setelah KA Matarmaja melaju dari arah Surabaya menuju Yogyakarta. Setelah pintu dibuka, ternyata dari arah Yogyakarta melintas KA Malioboro Ekspres sehingga tujuh sepeda motor tertabrak.
Merespons hal itu, PT KAI menyebut keberadaan palang pintu dan penjaga pelintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di pelintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, pada Senin (19/5/2025).
“Kami tegaskan kembali, sesuai aturan yang berlaku, bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga pelintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di pelintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda “Stop”,” katanya.
“Jadi, tentunya disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati pelintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelas Zainul.
Zainul mengatakan, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas insiden tabrakan antara pengguna jalan raya dengan KA 170 (KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang di JPL No. 08 (Km 176+586) Emplasemen Magetan pada Senin (19/5/2025).
Menurut Zainul, karakteristik transportasi kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba seperti kendaraan lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“Ketidakpatuhan terhadap peringatan ini dapat membahayakan pengguna jalan raya dan keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, kami terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, untuk senantiasa selalu disiplin berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada, terutama saat melintasi pelintasan sebidang,” kata Zainul.
Terkait kecelakaan tersebut, kata Zainul, KAI Daop 7 Madiun masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan kejadian tersebut.
Akibat kecelakaan itu, sebanyak lima orang dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman – Magetan, dua orang ditangani di RSAU dr. Efram Harsana, satu orang di RSUD dr. Soedono, dan satu orang di Puskesmas Karangrejo.
Ia menambahkan, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana akibat insiden tersebut. Kondisi itu mengakibatkan kelambatan keberangkatan di Stasiun Madiun selama 35 menit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi sarana dan prasarana dinyatakan aman, dan seluruh operasional perjalanan KA lainnya berjalan normal melewati lokasi kejadian tersebut.