Nasional – Sebuah video viral memperlihatkan seorang pelatih futsal membanting seorang siswa sekolah dasar (SD) saat selebrasi kemenangan di ajang kompetisi futsal di SMP Labschool Unesa, Surabaya. Siswa MI dibanting pelatih lawan mengalami cedera.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (27/4/2025) siang dalam babak semifinal kompetisi futsal tingkat SD, mempertemukan MI Al Hidayah melawan SDN Simolawang. MI Al Hidayah akhirnya keluar sebagai juara dalam turnamen tersebut.
Dalam video yang beredar, para pemain MI Al Hidayah tengah melakukan selebrasi ke arah penonton. Tiba-tiba, seorang pria berpakaian serba hitam—yang diduga pelatih tim SDN Simolawang—menerjang pemain MI bernomor punggung 19 hingga terjatuh ke lapangan.
Pemain tersebut, BA (11), sempat berusaha menjaga keseimbangan, namun karena hentakan cukup kuat, ia jatuh terduduk di lapangan. Siswa MI yang dibanting pelatih lawan itu mengalami keretakan pada tulang ekor dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Benar, saya ditarik dan dibanting saat selebrasi. Sakitnya nyeri, tetapi saya tetap lanjut bermain di final dan menang lawan SD Rungkut,” ujar BA saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/4/2025).
Ayah BA, Bambang Sri Mahendra, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan, sepanjang pertandingan tidak terjadi kericuhan antara pemain maupun suporter.
“Selama pertandingan suasananya damai. Tetapi, setelah pertandingan, justru terjadi tindakan kekerasan terhadap anak saya. Kami tidak tahu apa motifnya,” kata Bambang.
Hasil rontgen menunjukkan BA mengalami keretakan tulang ekor, memerlukan masa pemulihan lima hingga enam bulan, dan harus menghentikan semua aktivitas olahraga sementara waktu.
“Anak saya harus berhenti bermain bola sampai pulih total,” tambah Bambang.
Bambang juga menyayangkan sikap pelatih berinisial BAZ, yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap korban dan orang tuanya telah dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kami berharap pelaku meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi semua pendidik,” tegas Bambang.
Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 79 dan 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.
Siswa MI dibanting pelatih lawan harus mengobati cederanya.