Nasional – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka di berbagai wilayah, yaitu AR (45), IS (43), GSM (37), DT (50), AS (53), MLD (23), dan SYR (47).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa pengungkapan sindikat ini dilakukan pada awal April 2025.
“Pengungkapan ini dilakukan pada awal April, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari yang membuat STNK palsu hingga yang berperan menerima pesanan STNK palsu,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).
Polisi menyebutkan, AR sebagai otak dari sindikat pemalsuan STNK. Ia bertugas menyiapkan blangko STNK yang menyerupai asli dengan membelinya secara online.
“AR mempersiapkan terutama blangko, dia membeli dari online dari Facebook,” ucap Didik.
Lebih lanjut, AR juga membeli STNK asli yang sudah kedaluwarsa dari debt collector, kemudian menghapus informasi yang tertera dan menggantinya sesuai permintaan pembeli.
“Setelah itu dia hapus tulisan dikerok atau diampelas, setelah digosok nanti akan di-print ulang. Selain mereka menyiapkan STNK palsu, harga satu STNK palsu berkisar Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta,” ungkap Didik.
Pelaku lainnya berperan mencari pembeli atau pemesan STNK palsu dan menyetorkan hasilnya kepada AR. Dalam setiap transaksi, AR hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 untuk membeli STNK kedaluarsa.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa STNK palsu yang diproduksi oleh AR dan komplotannya sering digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.
“Kendaraan yang menggunakan STNK palsu ini ada yang berasal dari hasil penggelapan leasing dan ada juga mobil curian. Tim kita masih bergerak melakukan pendalaman,” papar dia.
Setiadi menambahkan bahwa sindikat pembuat STNK palsu ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan telah memproduksi ratusan lembar STNK palsu.
“Operasi ini sudah berjalan sekitar dua tahun, jadi STNK palsu ini beredar tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga ke Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, bahkan hingga Papua. Berdasarkan keterangan, ada sekitar kurang lebih 300 lembar yang telah diproduksi,” kata dia.
Selain transaksi STNK palsu, komplotan AR juga terlibat dalam bisnis jual-beli kendaraan dengan dokumen palsu.
Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil curian dan penggelapan. “Kami amankan ada delapan unit mobil dan 12 unit motor, serta satu mobil tangki,” ujar Setiadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.