1 May 2025, Thu

Sepasang Kekasih Di Bandung Nekat Curi Motor Buat Biaya Menikah

Nasional – Polisi menangkap sepasang kekasih yang kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, pasangan itu melakukan aksinya pada Minggu (27/4/2025) pukul 02.30 WIB dini hari. Kedua pelaku berinsial FP (26) berjenis kelamin laki-laki dan NLM (23) perempuan.

“Kami berhasil mengamankan yang diduga sepasang kekasih asal Kecamatan Cangkuang, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Peristiwa itu terjadi saat korban yang hendak keluar kontrakan membeli barang di warung dan meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan dalam keadaan kunci terpasang di kendaraan.

Lantaran korban lupa membawa uang, korban kembali menuju sepeda motornya. Saat itu, korban mendengar suara sepeda motornya menyala dan akan dibawa lari oleh kedua pelaku.

“Sontak korban melompat pagar kontrakan dan melihat kendaraannya dibawa oleh dua orang tak dikenal. Tak diam diri, korban mengejar dan berhasil menendang terduga pelaku pencurian hingga terjatuh,” tuturnya.

Usai mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku NLM panik dan sempat akan melarikan diri. Namun, upaya terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan warga.

“Jadi si pelaku FP itu terjatuh, nah si pasangannya NLM itu mau lari, tapi keburu korban teriak dan pelaku akhirnya diberhentikan,” ujar dia.

Saat diperiksa di Mako Polsek Pameungpeuk, keduanya mengaku merupakan sepasang kekasih. Motif keduanya, yakni lantaran butuh modal untuk menikah.

“Mereka rencananya akan menikah dengan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci ring 8 yang digunakan untuk menjebol kunci kontak sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah sepeda motor.

“Ada sejumlah barang hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangka dan siap jual. Tidak hanya kendaraan milik korban di Desa Lebakwangi, kami juga mengamankan tiga unit motor yang digunakan korban untuk melakukan aksinya serta hasil pencurian dan siap dijual untuk biaya menikah,” terang dia.

Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *