Nasional – Polda Riau tengah menyelidiki dua aduan yang terkait dengan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan Sanel Tour and Travel yang berlokasi di Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait masalah ini.
“Terkait penahanan ijazah, ada 2 aduan, 1 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, masalah ketenagakerjaan, dan 1 lagi di Direktorat Reserse Kriminal Umum, masalah penggelapan,” jelas Anom kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/5/2025).
Anom menambahkan bahwa kedua laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. “Penyelidik sedang memanggil para saksi dan saksi ahli,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan melaporkan perusahaan Sanel ke Polda Riau setelah mereka tidak kunjung mendapatkan ijazah meskipun sudah beberapa kali mendatangi kantor perusahaan.
Beberapa korban juga telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau.
Kasus penahanan ijazah ini menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Sanel dua kali.
Pada sidak pertama, pihak perusahaan tidak mengindahkan kedatangan Wamenaker sehingga tidak berhasil mengambil ijazah para korban.
Pada sidak kedua, meski Wamenaker datang bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid, pemilik perusahaan, Santi, juga tidak ditemukan di kantornya.
Santi mengaku sedang berada di bandara hendak berangkat ke Malaysia.
Meskipun tidak berhasil mengambil ijazah dari mantan karyawan yang berjumlah 47 orang, Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk menyegel kantor Sanel.
Tindakan ini diambil karena petugas Satpol PP dan Disnaker Pekanbaru tidak menemukan surat izin perusahaan.
Di sisi lain, pemilik Sanel, Santi, melalui kuasa hukumnya, Bangun PH Pasaribu, menyatakan keberatan atas penyegelan kantor kliennya dan berencana untuk melawan secara hukum.
“Kami juga berencana melaporkan langsung ke Mabes Polri, karena menilai penyegelan kantor itu tak berdasar,” ungkapnya.
Bangun menambahkan bahwa penyegelan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara.