Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sebanyak 1.000 Kendaraan Dinas ASN Di Cianjur Menunggak Pajak

Posted on 20/03/2025

Nasional – Sebanyak 1.000 kendaraan dinas yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tercatat menunggak pajak.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami sudah menagih dan menyampaikan kepada Pak Bupati bahwa ada tunggakan. Namun, sampai saat ini masih ada yang belum membayar,” kata Irvan kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Ia menjelaskan, penyelesaian tunggakan ini masih dalam proses. “Jumlahnya sekitar seribuan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, truk, pokoknya kendaraan dinas,” ujarnya.

Irvan mengaku heran mengapa kendaraan pelat merah masih menunggak pajak, mengingat biaya bukanlah kendala bagi instansi pemerintahan.

“Saya bingung, kenapa tidak dibayar? Padahal, kendaraan ini dipegang oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan anggarannya pun ada,” kata dia.

Oleh karena itu, Irvan berharap program pemutihan yang dimulai pada 20 Maret 2025 dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas.

“Kebijakan ini juga berlaku untuk semua pemilik kendaraan. Silakan datang ke kantor Samsat karena denda dan pokok pajak akan dihapuskan, cukup membayar pajak tahun ini saja,” katanya.

Lebih lanjut, Irvan menyebutkan bahwa dari total 500.000 kendaraan wajib pajak di Cianjur, sebanyak 202.000 kendaraan masih menunggak pajak.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025).

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 6 Juni 2025.

Melalui program pemutihan ini, seluruh denda dan pokok pajak akan dihapuskan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok 2025.

Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada kendaraan yang menunggak pajak, pemiliknya harus bersiap menerima sanksi tegas.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia