Nasional – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) menembak mati remaja berusia 14 tahun menggunakan senapan angin di Pekanbaru, Riau.
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Pelaku berinisial HW (47), diketahui bekerja di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, melepaskan tembakan dari halaman rumahnya ke arah sekelompok remaja yang sedang berkerumun di jalan.
Salah satu peluru mengenai bagian belakang kepala korban, Muhammad Ihsan yang langsung tersungkur bersimbah darah.
Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan, pelaku penembakan mengaku bermaksud membubarkan perkelahian antar remaja yang terjadi di depan rumahnya.
“Korban berada di pinggir jalan membelakangi rumah tersangka saat menyaksikan duel satu lawan satu antara temannya dengan remaja lain. Dari arah rumah, pelaku tiba-tiba menembakkan senapan angin ke arah kerumunan,” jelas Ihut, Selasa (6/5/2025).
Suara tembakan membuat remaja yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Namun, Muhammad Ihsan tumbang dalam posisi bersujud, dan dari kepalanya terlihat mengalir darah.
Dalam kasus PNS menembak remaja di Pekanbaru ini, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku dan sejumlah saksi.
Sayangnya, setelah dua hari menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Hasil autopsi menunjukkan adanya dua proyektil bersarang di tengkorak belakang kepala korban, menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian.
Polisi telah menahan HW dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus PNS menembak remaja di Pekanbaru ini membuat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara.