Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang di Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial MA (27), warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan orang tua korban berinisial T (49), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, yang menyebutkan anak perempuannya dibawa kabur oleh tersangka tanpa seizin orang tuanya.
“Kami mengamankan tersangka MA setelah menerima laporan dari orang tua korban. Kami setelah menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata dia di Pemalang, Kamis, 24 April, disitat Antara.
Dia mengatakan, kejadian bermula saat anak korban berpamitan dengan ibunya dengan alasan akan main ke rumah temannya dan meminta ayahnya untuk mengantarkan sampai ke depan sekolahnya.
Namun, kata dia, putrinya yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah kejuruan (SMK) itu tidak kunjung pulang ke rumah sehingga menimbulkan kepanikan orang tuanya.
“Kemudian orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut dengan menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah namun mereka tidak ada yang tahu, sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polres,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya mengetahui keberadaan anak korban di daerah Jakarta Utara bersama tersangka MA.
“Selanjutnya kami menjemput korban dan membawa tersangka MA ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Eko Sunaryo mengatakan di dalam modusnya, diduga tersangka MA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian tersebut mencari secara acak korbannya untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial.
“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI gadungan, dan mengiming-imingi menikahi korban jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta. Saat membawa korban, diduga tersangka telah melakukan pencabulan di sebuah hotel dan sebuah rumah kos di Jakarta Utara,” katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Ia mengimbau masyarakat agar senantiasa melakukan pengawasan kepada anak dalam penggunaan media sosial serta memberikan pemahaman pada anak agar berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.