28 Apr 2025, Mon

Polres Aceh Timur Ungkap Aksi Cabul Guru Karate Di Aceh Timur

Nasional – Polres Aceh Timur mengusut dugaan asusila atau pencabulan dilakukan pelatih bela diri terhadap anak asuhnya, dua orang remaja putri yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan, terduga pelaku berinisial IL (30), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Aceh Timur. Pelaku merupakan pelatih karate, sedangkan korban anak didiknya yang masih berusia belasan tahun,” kata Irwan di Rayeuk, Aceh Timur, Antara, Kamis, 24 April.

Korban berusia 15 dan 16 tahun. Dugaan pencabulan berlangsung antara Juli hingga Desember 2024, namun mulai terungkap Maret 2025.

“Dugaan pencabulan kedua remaja putri tersebut terungkap pada Selasa, 11 Maret. Di mana pada saat itu istri IL mendatangi rumah orang tua seorang korban, dengan menuduh remaja putri tersebut selingkuh dengan suaminya,” katanya.

Namun, kata Irwan, korban membantah tuduhan. Sebaliknya, korban mengaku kepada orang tuanya dilecehkan IL yang tidak lainnya pelatihnya dalam menekuni karate.

“Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan IL sekira Juli dan Desember 2024, dan kedua orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus pelaku dengan mengundang korban datang ke rumah membahas tempat latihan karate. Ketika sudah di rumah IL, korban mengalami pelecehan. Begitu pula korban lainnya mengalami perbuatan yang sama dari pelaku pada Juli 2024.

“Di mana pada saat itu, korban berlatih karate, tiba-tiba IL memeluk dan mencium korban dari belakang. Perbuatan tersebut berulang dilakukan saat pelaku mengantar korban ke rumahnya,” ujarnya.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik menyita pakaian korban. Pelaku juga nyaris dihakimi warga setelah mengetahui perbuatannya melecehkan anak asuhnya berlatih bela diri.

Penyidik Polres Aceh Timur menjerat IL dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas murni dam atau 90 bulan penjara.

“Kami juga mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak, terutama remaja putri, baik dalam pergaulan maupun kegiatan lainnya seperti penggunaan gawai,” kata Irwan Kurniadi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *