Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Santri Yang Dibakar Di Boyolali

Posted on 18/12/2024

Nasional – Polisi mengungkap kronologi kasus tragis di mana seorang santri berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh MGS (21) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Insiden ini terjadi pada Senin 16 Desember sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kasus ini bermula dari tuduhan bahwa SS mencuri ponsel milik seorang santri lain berinisial E. MGS, yang mengaku sebagai kakak dari E, mendatangi Ponpes Darusy Syahadah untuk meminta penjelasan dari SS terkait tuduhan tersebut.

Setibanya di ponpes, MGS meminta pihak pondok untuk memanggil SS. Setelah SS tiba, ia dibawa ke salah satu ruangan yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi SS dengan tuduhan mencuri ponsel milik E, sambil mengancamnya.

“Korban terus membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku tidak puas dengan jawaban korban,” ujar Iptu Joko.

Pelaku, yang ternyata membawa botol plastik berisi bensin, menyiramkan cairan tersebut ke tubuh SS dan kemudian menyalakan korek api. “Api langsung menyambar tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius,” jelas Joko.

SS mengalami luka bakar hingga 38 persen pada wajah, leher, dan kedua kakinya. Korban segera dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dari kejadian itu polisi menyita sejumlah barang bukti, sebuah karpet hijau yang terbakar, korek api gas berwarna biru, botol plastik bekas bensin dan jaket warna krem milik pelaku.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Pelaku bukan santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Ia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Joko.

Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • Belum Bisa Move On, Real Betis Kembali Berusaha Mendapatkan Jasa Antony 10/06/2025
  • Terlalu Murah, AC Milan Tolak Tawaran Atletico Madrid Buat Theo Hernandez 10/06/2025
  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Apakah Gianluigi Donnarumma Bakal Kembali Ke Milan? 10/06/2025
  • Dean Huijsen Mengaku Tak Menyangka Bisa Jadi Pemain Real Madrid Di Tahun 2025 10/06/2025
  • Inter Milan Dikabarkan Ingin Merekrut 2 Penyerang Milik Manchester United Ini 10/06/2025
  • Badai Menerjang Inter Milan, Sang Presiden Janjikan Kebangkitan 09/06/2025
  • Juventus Dan PSG Hampir Capai Kesepakatan Soal Masa Depan Kolo Muani 09/06/2025
  • Massimiliano Allegri Ingin Yakinkan Mike Maignan Buat Tolak Rayuan Chelsea 09/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia