Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menyatakan Ada Pesta LGBT Secara Terselubung Di Indonesia

Posted on 24/07/2024

Nasional – Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan jika ada indikasi pesta komunitas LGBT yang berlangsung di beberapa wilayah.

Hal itu diungkap usai pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati adanya perbedaan obat perangsang yang diduga dipasarkan untuk pesta komunitas LGBT.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan obat perangsang yang dikhususkan bagi komunitas LGBT itu dipasarkan dengan sebutan poppers.

“Iya (untuk pesta LGBT),” kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Mukti menuturkan obat perangsang terbentuk dipasarkan dalam bentuk cairan dengan kandungan isobutil nitrit.

Menurutnya kandungan tersebut dilarang beredar oleh Badan POM dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 tanggal 13 oktober 2021.

Ia mengatakan pihaknya mendapati peredaran obat perangsang khusus komunitas LGBT dari pengedarnya berinisial RCL.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 13 juli 2024, tim subdit III berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya, obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ di Bekasi Utara dan menahan seorang tersangka pengedar atas nama RCL,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, obat tersebut didapat melalui impor dari Tiongkok.

Tersangka RCL mengaku sindiktnya telah mengedarkan obat perangsang khusus komunitas LGBT itu sejak pertengahan 2017.

Usai melakukan pengembangan, kepolisian mendapati dua tersangka atas nama MS dan P di wilayah Banten.

Kedua tersangka tersebut didapati telah menjual poppers sejak awal 2022 melaluibmedia sosial twitter dan aplikasi medsos dengan nama ‘hornet’.

Adapun barang bukti obat perangsang yang didapat dari sindikat tersebut sebanyak 228 botol obat perangsang dan 597 kotak obat di Bekasi Utara.

Sementara di wilayah Banten kepolisian mendapati barang bukti 731 botol obat perangsang dan 113 kotak obat.

“Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia