Nasional – Aksi penyiraman air keras yang menimpa Kepala Bidang Keperawatan RSJ Singkawang, Achmad, akhirnya terungkap. Tiga pelaku, berinisial H (35), A (27), dan B (37), ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Rabu (30/4/2025).
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut atas perintah W, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Singkawang.
“Hasil interogasi, pelaku H melakukan aksinya atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan. Deddi belum mengungkap detail motif perbuatan pelaku termasuk terduga pelaku utama berinisial W yang merupakan warga binaan Lapas Singkawang.
Menurut Deddi, pelaku dijerat Pasal 355 KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 356 KUHP tentang Penganiayaan Berat
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” tegas Deddi.
Deddi menjelaskan, peristiwa penyiraman terjadi di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Senin (21/4/2025) pukul 16.12 WIB.
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, leher, dada, dan lengan kanan.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Ria Norsan, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Kabid Perawatan di RSJ Kota Singkawang, Achmad.
Menurut Norsan, kejadian tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta Polres Singkawang segera bertindak cepat dan menangkap pelaku.
“Saya minta kepada Polres Kota Singkawang, segera mengungkap pelaku penyiraman air keras ini. Ini tindakan kriminal serius dan tidak boleh dibiarkan,” kata Norsan.