Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Malpraktik Bocah Meninggal Di Puskesmas Sindangbarang Cianjur

Posted on 28/12/2024

Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan anak meninggal di Puskesmas Sindangbarang, karena Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan tidak menemukan pelanggaran.

“MKDKI memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto dilansir ANTARA, Jumat, 27 Desember.

Polres Cianjur sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban atas adanya dugaan malpraktik. Dari situ polisi mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi sampai dengan melakukan autopsi.

“Bukti yang dikumpulkan seperti rekam medis, sisa dan sampel obat, meminta keterangan saksi terkait, seperti tenaga medis, tenaga kesehatan di Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor,” katanya.

Pihaknya melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, serta meminta keterangan saksi ahli.

Hasil penyelidikan terdapat kelalaian tenaga medis karena dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat pada korban.

Tenaga medis di puskesmas dinilai tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan pada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,dan selanjutnya hasil penyelidikan diserahkan ke MKDKI.

MKDKI kemudian menggelar sidang dan memutuskan tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di Puskesmas Sindangbarang seperti yang dilaporkan orangtua korban terkait malapraktik.

Tono Listianto mengatakan kasus tersebut dapat kembali dibuka jika di kemudian hari ditemukan bukti pendukung lainnya, sehingga proses hukum atau penyelidikan kembali dilakukan.

“Ketika ditemukan bukti pendukung lainnya, kasus tersebut dapat dibuka kembali dan dilakukan penyelidikan ulang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malapraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.

Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur, dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal maupun pihak puskesmas.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • Belum Bisa Move On, Real Betis Kembali Berusaha Mendapatkan Jasa Antony 10/06/2025
  • Terlalu Murah, AC Milan Tolak Tawaran Atletico Madrid Buat Theo Hernandez 10/06/2025
  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Apakah Gianluigi Donnarumma Bakal Kembali Ke Milan? 10/06/2025
  • Dean Huijsen Mengaku Tak Menyangka Bisa Jadi Pemain Real Madrid Di Tahun 2025 10/06/2025
  • Inter Milan Dikabarkan Ingin Merekrut 2 Penyerang Milik Manchester United Ini 10/06/2025
  • Badai Menerjang Inter Milan, Sang Presiden Janjikan Kebangkitan 09/06/2025
  • Juventus Dan PSG Hampir Capai Kesepakatan Soal Masa Depan Kolo Muani 09/06/2025
  • Massimiliano Allegri Ingin Yakinkan Mike Maignan Buat Tolak Rayuan Chelsea 09/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia