26 May 2025, Mon

Polisi Gadungan Di Banyuwangi Ditangkap Gara-gara Siksa Warga Dengan Diborgol Dan Disetrum

Nasional – Seorang pria berinisial A diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 11 April 2025 dan berhasil diamankan pada 13 Mei 2025.

Tersangka ditampilkan saat Polresta Banyuwangi menggelar press release Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Semeru II 2025 pada Senin (19/5/2025) di Mapolresta Banyuwangi.

Tersangka A menyatu dengan total 37 tersangka yang terlibat berbagai kejahatan, mulai dari penganiayaan, pemerasan, hingga kekerasan berkelompok.

“Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap selama operasi adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada April 2025,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Polisi Rama Samtama Putra.

Kasus tersebut sempat menarik perhatian publik karena pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat komisaris polisi (kompol) dari Mabes Polri.

Pelaku utama berhasil diringkus pada 12 Mei 2025 di wilayah Bekasi setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengenakan atribut polisi palsu lengkap yang dibeli dari sebuah toko perlengkapan polisi di Bekasi, beserta borgol, hingga airsoft gun yang menyerupai senjata api.

“Pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga seperti laptop, ponsel, kendaraan, dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Rama.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mengenal korban secara pribadi dan memiliki latar belakang dendam akibat kegagalan investasi kripto yang pernah dijalani bersama.

Kekecewaan itu mendorong pelaku untuk melakukan perampokan sebagai bentuk pelampiasan. Bahkan melakukan penyiksaan kepada korbannya dengan menggiring ke sebuah ruangan untuk diborgol dan disetrum.

“Pelaku utama sudah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih terus dilakukan,” tuturnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang menggunakan kedok aparat, serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Bersamaan dengan rilis kasus tersebut, Rama juga mengurai bahwa ada 37 tersangka yang dirilis adalah berasal dari 25 laporan masyarakat ke polisi selama berlangsungnya operasi pekat Semeru II.

Terdiri dari kasus penganiayaan 18 laporan polisi dengan 18 tersangka, kasus pemerasan 1 laporan dengan 1 tersangka, dan kekerasan perguruan silat terdapat 2 laporan dengan 8 tersangka.

Juga ada kasus debt collector yang menarik paksa kendaraan customer 1 laporan dengan 2 tersangka, serta kasus kekerasan kelompok sebanyak 3 laporan dengan 8 tersangka.

Rama mengatakan bahwa selama dua pekan pada 1 hingga 14 Mei 2025, operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan tindak kejahatan dengan unsur kekerasan dan praktik premanisme yang terjadi di wilayah Banyuwangi.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan dan premanisme. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kondusivitas wilayah,” kata dia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *