Nasional – Seorang personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial GP (49) ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus penipuan dengan modus penerimaan anggota kepolisian dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri.
“Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada Rabu (11/6/2025) siang.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengeklaim mampu membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Korban, yang mempercayai janji tersangka, kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp 280 juta.
“Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai,” jelasnya.
Namun, hingga September 2024, korban tidak dapat menghubungi tersangka untuk menanyakan proses kelulusan anaknya. Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama anak korban, Marriot Syahputra,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga menerima uang dari tiga korban lainnya, namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan tersangka.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam keterangan tertulisnya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Ia menyatakan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Polri.
“Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau tanpa dipungut biaya alias gratis. Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, GP kini disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.