Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pelaku Penyelundupan 1 Kilogram Sabu Berhasil Ditangkap Polresta Kendari

Posted on 21/06/2024

Nasional – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membekuk seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram di sebuah hotel yang terdapat di kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25), warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/6) malam pukul 20.00 WITA,” kata Aris dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juni.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi akan terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

“Kemudian tim melaksanakan pendalaman dari informasi tersebut. Anggota melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel,” ujarnya.

Usai ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat menginap MZ dan menemukan empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.035 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Aris, sabu-sabu tersebut dititipkan kepadanya oleh seseorang berinisial RM di Kota Batam untuk diantarkan ke Kota Kendari melalui jalur udara, yaitu penerbangan pada Kamis (20/6) dan tiba di Kota Kendari pada pukul 18.00 WITA.

“Berdasarkan arahan dari RM yang berada di Kota Batam. Ada perintah, nanti begitu sampai (Kendari) ada yang mengambil paket tersebut. Namun, belum sempat ada yang mengambil, kita sudah bisa menangkap MZ,” jelas Aris.

Dari hasil interogasi, MZ mengaku akan mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari.

“Berdasarkan keterangan MZ, sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Kendari,” ucapnya.

MZ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • AC Milan Ditawari Eks Bintang Torino Buat Gantikan Posisi Theo Hernandez 11/07/2025
  • Tertundanya Transfer Bryan Mbeumo Jadi Angin Segar Buat Mason Mount Di Manchester United 11/07/2025
  • Bukan Chelsea Atau Arsenal, Inilah Klub Pilihan Peter Cech Buat Anaknya 11/07/2025
  • Juan Mata Sarankan Amorim Buat Beri Rashford Kesempatan Kedua Di MU 11/07/2025
  • Meski Sudah Diizinkan Pergi, Marcus Rashford Tetap Berlatih Di MU 11/07/2025
  • 3 Klub Berebut Tanda Tangan Jack Grealish, Manchester City Siap Jual Rugi 11/07/2025
  • Di Bawah Kepemimpinan Allegri, Rafael Leao Diyakini Bisa Bersinar Musim Depan Di AC Milan 10/07/2025
  • Kisah Daniel Maldini Yang Gagal Menjaga Marwah Keluarga Maldini Di AC Milan 10/07/2025
  • Tak Cuma Incar Victor Osimhen, Galatasaray Juga Siapkan Dua Striker Serie A Ini Sebagai Alternatif 10/07/2025
  • Massimiliano Allegri Menanggapi Soal Rumor Transfer Vlahovic Ke AC Milan 09/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia