Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Para Petani Di Banyumas Mengaku Masih Sulit Mendapatkan Pupuk Subsidi

Posted on 10/06/2024

Nasional – Para Petani yang tinggal di Dusun Nusadadi Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, masih merasakan susahnya buat memperoleh pupuk subsidi.

Padahal pemerintah sendiri sudah menambah volume pupuk subsidi tahun ini menjadi 9,55 juta ton dari yang sebelumnya hanya 4,7 juta ton. Bahkan penyaluran distribusinya sudah dipermudah yang sebelumnya wajib menggunakan Kartu Tani, namun sekarang boleh hanya menggunakan KTP saja.

Dedeng, salah satu petani di sana, menyatakan hampir seluruh petani di daerah Kecamatan Sumpiuh memiliki problem yang sama dalam mendapatkan pupuk yakni kehabisan stok.

“Hampir seluruh petani di daerah-daerah sini ngeluh itu pupuk subsidi. Sudah waktunya diberi pupuk kan tanamannya, giliran diambil pupuk ke kios eh stoknya enggak ada,” ujarnya.

“Padahal katanya sudah ada datanya tapi ternyata enggak ada. Entah di mana pupuknya,” sambungnya.

Karena itu, Dedeng merasa tak ada artinya pemerintah menambah jumlah volume pupuk subsidi lantaran banyak petani yang tak kebagian stok.

Dedeng juga mengaku cukup terbantu dengan kemudahan mendapatkan pupuk subsidi dengan kTP. Namun hal itu, kata dia, tak berarti lantaran dari sisi ketersediaan stok yang minim.

“Yah okelah pakai KTP yah mudah tapi ini barangnya enggak ada. Sering begini,” kata Dedeng.

Ihwal itu, Dirjen PSP Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk menjamin pupuk subsidi bisa tersalurkan dengan tepat sasaran ke petani. Tak terkecuali soal kuota pupuk yang didistribusikan.

Ali Jamil bilang, dalam penentuan pupuk subsidi tahun ini diutamakan adalah jumlah kebutuhannya. Karena itu pemerintah telah sepakat untuk menambah pupuk subsidi sebanyak 2 kali lipat lebih dari tahun-tahun sebelumnya.

Penambahan alokasi pupuk subsidi ini juga tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa 10/11/2025
  • Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Segel Ruang Kerja Bupati Dan Sekda Ponorogo 10/11/2025
  • Korban Tawuran di Pamekasan Bertambah Satu Orang, Total Dua Meninggal Dunia 10/11/2025
  • Buron 1 Tahun, Pelaku Penganiayaan Di Karaoke Sarkem Yogyakarta Diringkus Polisi 10/11/2025
  • Usai Insiden Ledakan Di SMAN 72 Jakarta Para Siswa Belajar Daring 09/11/2025
  • Kebakaran Janggal di Rumah Hakim Khamozaro, Kasus Ini Harus Diusut Tuntas 09/11/2025
  • Kafein Dapat Menjadi Obat atau Racun Buat Penderita Sakit Kepala 09/11/2025
  • Polisi Meringkus Kawanan Maling Curi Fasilitas Hotel Istana Ratu Johar Baru 09/11/2025
  • Bilqis, Balita Yang Hilang Di Makassar Ditemukan Di Jambi, Pelaku Penculikan Diringkus Polisi 09/11/2025
  • Keluarga Sebut Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Sempat Bawa Tas Dan Ngaku Ingin Pergi Ke MOI 08/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia