28 Apr 2025, Mon

Otak Sindikat Penipu Ngaku WN Brunei Di Bogor Ternyata Residivis Kasus Serupa

Nasional – Polisi mengungkap pelaku utama komplotan penipu modus mengaku warga negara (WN) Brunei Darussalam di Kota Bogor ternyata residivis kasus serupa. Pelaku bernama Djoko baru setahun bebas setelah menjalani vonis 1 tahun 2 bulan penjara di Lapas Paledang, Bogor.

“Jadi salah satu tersangka ini atas nama D (Djoko) itu pernah ditangkap, dijerat pasal yang sama di Polresta Bogor Kota di tahun 2021, dengan tindak pidana yang sama. Jadi yang residivis ini yang mengaku sebagai WN Brunei, iya pelaku utama. Baru keluar penjara sekitar satu tahun lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi saat jumpa pers, Kamis (24/4/2025).

Identitas pelaku, kata Aji, diketahui ketika dilakukan penyelidikan terkait penipuan yang dialami korban inisial WS. Djoko dan rekannya ditangkap di Cianjur usai penyelidikan selama sepekan.

“Kita mendapatkan informasi bahwa berdasarkan dari CCTV di ATM, kita profiling wajahnya ternyata itu sama dengan residivis yang baru keluar dari Lapas Paledang,” kata Aji.

“Tersangka ini kemudian kita lakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu itu di daerah Cianjur,” imbuhnya.

Djoko bersama komplotan menipu korban berinisial WS dengan modus mengaku sebagai WN Brunei Darussalam dan menukar ATM milik korban. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 285 juta.

Hingga kini, pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang yakni, Djoko alias Yusuf, Alam Perdana, dan Dani Ramdani. Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial AS ditetapkan sebagai DPO.

“Empat orang yang melakukan penipuan dan penggelapan ini yaitu DJ alias YS, AP, DR dan AS. Mereka bersekongkol atau merencanakan kejahatannya untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai orang Brunei (Brunei Darussalam,red),” kata AKP Aji Riznaldi.

Aji menyebutkan, peristiwa terjadi ketika pelaku Djoko bertemu korban yang sedang olahraga lari di trotoar jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor, pada Selasa (15/4). Djoko mengaku kepada korban sebagai WN Brunei Darussalam yang akan menjual 30 unit handphone.

Pada saat bersamaan datang pelaku lain yang berpura-pura berminat membeli, namun dengan sistem transfer. Pelaku Djoko berdalih tidak memiliki rekening bank di Indonesia, sehingga meminjam rekening korban dengan iming-iming mendapat komisi.

“Yang bersangkutan atau tersangka ini menjanjikan komisi dari transaksi, makanya korban merasa ada keuntungan sehingga mau dan bersedia (meminjamkan rekening),” kata Aji.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *