Nasional – Seorang mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat, membunuh kekasihnya karena tidak mau mengantar pulang sang pacar ke rumahnya.
Mahasiswi cantik berinisial APA (21) tega menghabisi nyawa kekasihnya, VR (22), karena dipicu oleh kekesalan tersangka akibat permintaan korban untuk diantarkan kembali ke rumah orang tuanya.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, penganiayaan yang berujung tewasnya VR berawal ketika APA menjemput VR dan membawanya ke kediamannya di Desa Lengkong Wetan, Kabupaten Majalengka.
“Tujuan tersangka menjemput korban adalah untuk membahas kelanjutan hubungan yang lebih serius. Korban bahkan sempat menginap beberapa waktu di rumah tersangka,” jelas AKBP Willy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025).
Namun, situasi berubah ketika VR meminta untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan inilah yang diduga kuat menyulut emosi APA hingga melakukan tindakan kekerasan.
“Tersangka yang merasa kesal atas permintaan korban, melakukan pemukulan. Bahkan, tersangka memukul bagian mata korban menggunakan telepon genggam,” ujar Willy.
Setelah dianiaya, VR yang sudah tidak berdaya disekap di kamar. VR terkunci rumah tersangka selama empat hari. Kepanikan APA muncul saat melihat kondisi kekasihnya makin memburuk, hingga akhirnya ia membawanya ke RSUD Majalengka.
Korban meninggal dunia dengan luka memar di wajah dan pundak. Hal itu membuat pihak rumah sakit curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan APA di kediamannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil milik tersangka.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menyimpulkan bahwa tersangka perempuan tersebut diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban,” tegas AKBP Willy, terkait mahasiswi bunuh kekasih.
Lebih lanjut, AKBP Willy Andrian mengungkapkan, motif awal tindakan kekerasan ini diduga karena tersangka tidak ingin korban kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.
Atas perbuatannya, tersangka APA dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mahasiswi cantik yang membunuh kekasihnya di Majalengka itu terus menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers.