Nasional – Seorang wanita berinisial SA (19) dimutilasi oleh kekasihnya Mulyana (23) dalam kondisi hamil lalu mayatnya di buang secara terpisah. Korban diduga dibunuh secara sadis karena mendesak dinikahi oleh pelaku yang sudah menghamilinya.
Jasad wanita korban mutilasi itu awalnya ditemukan oleh warga tanpa kepala, kedua tangan, dan kaki di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (18/4/2025). Sedangkan potongan kepala, tangan, dan kaki korban ditemukan di Kampung Ciberuk, Pabuaran, Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan pelaku berhasil ditangkap 24 jam setelah penemuan potongan tanpa kepala, tangan, dan kaki korban.
“Sudah ditangkap di daerah Pabuaran,” kata Salahuddin, Minggu (20/04/2025).
Korban SA merupakan warga Kampung Cikuray Kadongdong, Cinangka, Kabupaten Serang. Sedangkan pelaku Mulyana, warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004/RW 002, Desa Gunungsari.
Kasus wanita dimutilasi bermula dari penemuan mayat tanpa kepala, kedua tangan, dan kaki di Gunung Sari. Kemudian warga melaporkan ke polisi hingga terungkap identitasnya.
Salahuddin menjelaskan awalnya pelaku Mulyana menjemput korban di rumah kakeknya di daerah Ciomas pada Minggu 13 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB untuk diajak makan bakso.
Di perjalanan, SA yang sedang hamil terus mendesak Mulyana untuk bertanggung jawab dengan menikahinya. Namun, permintaan itu ditolak oleh pelaku sehingga terjadi cekcok.
Pelaku kemudian mengajak korban ke kebun karet. Di sana, pelaku mendorong korban dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia.
Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok lalu kembali ke lokasi kejadian dan memotong-motong jasad kekasihnya SA.
“Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai,” kata Salahudin.
Mulyana saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Polisi sudah menyita barang bukti kasus wanita dimutilasi itu berupa sepeda motor, sebilah golok, jam tangan, dan pakaian pelaku maupun korban.