Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kronologi Seorang Pria Di Bengkulu Bacok 2 Wanita Sampai Tewas

Posted on 02/01/2025

Nasional – Pembacokan brutal yang merenggut nyawa dua wanita terjadi di Desa Tanjung Mulya, Mukomuko, Bengkulu, Minggu (29/12/2024). Pelaku berinisial SB (50) menyerang dua korban, Turni (55) dan Umi Khofifah (40), di dua lokasi berbeda.

Kedua korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Mukomuko. Berikut kronologi kejadian yang menggemparkan warga setempat.

Insiden bermula sekitar pukul 11.30 WIB. SB, warga Desa Rawa Bangun, Kecamatan XIV Koto, mendatangi rumah korban pertama, Turni, sambil membawa parang. Saat itu, Turni tengah tidur dalam keadaan sakit, dan rumahnya tidak terkunci.

“Pelaku masuk dan langsung menyerang korban yang sedang berbaring. Anak korban yang berada di rumah berteriak meminta tolong, sehingga warga berdatangan,” kata Kepala Desa Tanjung Mulya, Wardoyo.

Namun, sebelum warga tiba, SB melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

Dalam pelariannya, pelaku kembali melakukan serangan terhadap korban kedua, Umi Khofifah. Insiden ini terjadi di jalan desa dekat kawasan MTs Nuroniyah.

Menurut Wardoyo, saat itu Umi sedang dibonceng oleh temannya.

“Pelaku mendekati mereka dan mengayunkan parang ke arah korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku membacoknya berkali-kali,” jelas Wardoyo.

Teriakan teman korban menarik perhatian warga sekitar. Warga bersama polisi akhirnya berhasil menangkap SB tak lama setelah kejadian.

SB, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sawit, dikenal oleh warga sebagai sosok yang biasa saja. Kepala Desa Rawa Bangun, Cans Yoyok Sudarsono, menjelaskan bahwa SB tidak pernah menunjukkan tanda-tanda perilaku mencurigakan.

“Kehidupan pelaku normal, seperti warga lainnya. Dia pergi ke kebun setiap hari, punya istri, dan tiga anak. Dua anaknya sekolah di Jawa, dan satu lagi tinggal di rumah,” ungkap Yoyok.

Menurutnya, selama menjabat sebagai kepala desa, SB tidak pernah terlibat masalah di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Iptu Achmad Nizar Akbar menyampaikan bahwa SB telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah diperiksa dan mengakui semua perbuatannya. Kami juga sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Achmad.

Hingga kini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyelidikan masih berlanjut, dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Mukomuko,” tutup Achmad.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • Belum Bisa Move On, Real Betis Kembali Berusaha Mendapatkan Jasa Antony 10/06/2025
  • Terlalu Murah, AC Milan Tolak Tawaran Atletico Madrid Buat Theo Hernandez 10/06/2025
  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Apakah Gianluigi Donnarumma Bakal Kembali Ke Milan? 10/06/2025
  • Dean Huijsen Mengaku Tak Menyangka Bisa Jadi Pemain Real Madrid Di Tahun 2025 10/06/2025
  • Inter Milan Dikabarkan Ingin Merekrut 2 Penyerang Milik Manchester United Ini 10/06/2025
  • Badai Menerjang Inter Milan, Sang Presiden Janjikan Kebangkitan 09/06/2025
  • Juventus Dan PSG Hampir Capai Kesepakatan Soal Masa Depan Kolo Muani 09/06/2025
  • Massimiliano Allegri Ingin Yakinkan Mike Maignan Buat Tolak Rayuan Chelsea 09/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia