Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kronologi 4 Preman Di Cianjur Peras Pemudik Dengan Menggunakan Golok

Posted on 04/04/2025

Nasional – Aksi empat preman Cianjur peras pemudik terjadi di Jalan Raya Cianjur Selatan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat pelaku yang mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas) mengancam akan membacok korban dengan golok jika tidak memberikan uang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, kronologi aksi empat preman Cianjur peras pemudik. Dia mengatakan, para pelaku memepet kendaraan korban dan mengacungkan senjata tajam saat beraksi.

Para pelaku, kata Tono, telah menyiapkan golok untuk mengintimidasi pemudik. Setelah berhenti, pelaku menanyakan identitas korban.

“Namun, karena korban mengabaikan mereka, pelaku langsung mengacungkan dua bilah golok dan berkata, ‘Ku aing kadek siah’ (Nanti saya bacok kamu),” ujarnya, Jumat (4/4/2025).

Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Alu Rahmat (AR), Asep Purnama (AP), Ardiansyah (A), dan Heri Djuhedi (HD). Mereka mengenakan pakaian ormas saat beraksi.

“Setelah korban tidak menggubris, pelaku langsung mengambil dua golok yang telah disiapkan di dalam mobil,” terang AKP Tono terkait aksi empat preman Cianjur peras pemudik dengan golok.

Korban yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polsek Sukanagara langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah mendapat informasi terkait kejadian, anggota Polsek Sukanagara segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua bilah golok dengan panjang sekitar 60 sentimeter (cm) yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka,” jelasnya.

Selain dua senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk tiga pakaian ormas dan satu unit kendaraan Toyota Avanza warna biru metalik dengan nomor polisi B 8352-TL beserta STNK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kejadian serupa, seperti aksi empat preman Cianjur peras pemudik dengan golok kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia