Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan

Posted on 14/06/2025

Nasional – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa (51), ditangkap usai memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan limbah di Kabupaten Serang, Banten.

PT WPLI mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta dari ulah Mustofa.

“Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal, selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Mustofa, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, memeras PT WPLI dengan cara melakukan demo pada tahun 2017 menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya.

Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pencemaran lingkungan.

Dalam tekanan karena adanya ancaman tersebut, terjadi kesepakatan bahwa PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan.

Dana tersebut rutin diterima Mustofa dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah itu, Mustofa pada November 2023 kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa kendaraan operasional, yaitu mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor.

Kemudian perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max.

“Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” ujar Dian.

Manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polda Banten. Adanya laporan tersebut, penyidik menangkap Mustofa pada Kamis (5/6/2025) di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia