Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria Surabaya, Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara

Posted on 20/03/2025

Nasional – Ivan Sugianto (39), terdakwa kasus perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya, dituntut 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman 10 bulan penjara, dalam sidang lanjutan Rabu (19/3/2024) sore, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus saat membacakan tuntutan.

Ivan Sugianto, menurut dia, terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan tuntutan, menurutnya, adalah bahwa terdakwa mencederai unsur-unsur kearifan terhadap korban seorang anak, serta perbuatannya bertentangan dengan norma-norma hukum, norma-norma agama, dan norma asusila yang berkembang di masyarakat.

“Korban atas perbuatannya mengalami kecemasan atau depresi sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Ivan Sugianto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan ajukan pembelaan,” ujarnya.

Ivan sebelumnya dikenai dua dakwaan.

Pertama, Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUH Pidana.

Bermula saat anak Ivan, EL, dan ditemani DEF mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 untuk menyelesaikan suatu masalah pada Senin, 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orangtua EN.

“EL mau menanyakan maksud perkataan EN yang menyebut EL seperti anjing pudel,” terang JPU dalam sidang perdana.

Singkat cerita, EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya di lokasi kejadian, Ivan tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

“Terdakwa lalu menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Karena ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL, dan kerumunan orang. Namun, saat ia hendak menggonggong, ayah EN berusaha membangkitkan anaknya.

“Namun tindakan orangtua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” katanya.

Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia