Nasional – Kasus mobil polisi dibakar dan penganiayaan terhadap anggota Reskrim Polres Metro Depok kini resmi diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Tim Jatanras Polda telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam insiden brutal tersebut.
Iptu Made Budi yang merupakan Kaur Humas Polres Metro Depok membenarkan, laporan polisi terkait perusakan dan penganiayaan saat penangkapan di kawasan Harjamukti, Cimanggis, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Laporan sudah dilimpahkan ke Polda sejak kemarin. Jadi proses hukum kini sepenuhnya ditangani di sana,” ucapnya, Minggu (20/4/2025).
Namun, Made mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait identitas maupun jumlah pelaku yang diamankan tim Jatanras. “Polda yang menangani, untuk data siapa saja yang ditangkap saya belum terima,” tambahnya terkait kasus mobil polisi dibakar massa saat penangkapan di Depok.
Peristiwa ini mencuat setelah sekelompok massa melakukan aksi anarkis saat polisi tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial TS. Massa mengadang, merusak, hingga satu unit mobil polisi dibakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, tersangka TS terlibat dalam dua laporan pidana, yakni pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta satu laporan terkait UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.
Bambang menambahkan, kasus senjata api yang menyeret TS berawal dari perebutan lahan yang terjadi pada Desember 2024. “Peristiwanya bukan sengketa lahan, karena yang satu punya alas hak, sementara yang lain tidak,” tegasnya.
Bambang menyebut, TS menggunakan aksi unjuk kekuatan atau show of force untuk mengeklaim lahan secara sepihak sehingga memicu kericuhan yang berujung pada aksi brutal massa, yaitu mobil polisi dibakar.