Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Posted on 28/12/2024

Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said. Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan merekayasa jual beli emas di PT Antam Tbk.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus rekayasa transaksi emas PT Antam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (27/12/24).

Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucapnya.

Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 milliar, dan uang pengganti Rp 1 triliun.

Kasus korupsi emas Antam itu terjadi pada 2018. Budi Said melakukan transaksi emas dengan broker Eksi Anggraeni, dan beberapa pejabat di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Ia membeli emas dengan harga yang jauh di bawah harga resmi Antam dan di luar prosedur.

Dalam kasus korupsi transaksi emas Antam, Budi Said yang membayar Rp 25,2 miliar seharusnya menerima emas seberat 41,865 kg. Namun, ia menerima 100 kg emas.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • Belum Bisa Move On, Real Betis Kembali Berusaha Mendapatkan Jasa Antony 10/06/2025
  • Terlalu Murah, AC Milan Tolak Tawaran Atletico Madrid Buat Theo Hernandez 10/06/2025
  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Apakah Gianluigi Donnarumma Bakal Kembali Ke Milan? 10/06/2025
  • Dean Huijsen Mengaku Tak Menyangka Bisa Jadi Pemain Real Madrid Di Tahun 2025 10/06/2025
  • Inter Milan Dikabarkan Ingin Merekrut 2 Penyerang Milik Manchester United Ini 10/06/2025
  • Badai Menerjang Inter Milan, Sang Presiden Janjikan Kebangkitan 09/06/2025
  • Juventus Dan PSG Hampir Capai Kesepakatan Soal Masa Depan Kolo Muani 09/06/2025
  • Massimiliano Allegri Ingin Yakinkan Mike Maignan Buat Tolak Rayuan Chelsea 09/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia