Nasional – Pada empat bulan pertama 2025, tercatat sebanyak 83 kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak di bawah umur.
Kasus kekerasan seksual di Lebak ini melibatkan berbagai faktor, seperti lingkungan yang tidak mendukung, pengawasan orang tua yang minim, serta penyalahgunaan media sosial yang semakin marak.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), perincian kasus kekerasan seksual tersebut adalah 30 kasus pada Januari, 21 kasus pada Februari, 18 kasus pada Maret, dan 14 kasus pada April 2025.
Ketua UPTD PPA Lebak Fuji Astuti, mengungkapkan, sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.
“Sampai dengan kemarin, ada 83 kasus kekerasan seksual,” kata Fuji kepada Beritasatu.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/4/2025).
Fuji menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kekerasan seksual.
Selain itu, Fuji menekankan pentingnya peran orang tua dalam pencegahan kekerasan seksual, terutama bagi anak-anak di bawah umur.
“Pengawasan orang tua terhadap anak-anak harus lebih ekstra,” ujarnya.
Ketua Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPKK) Belia Hasbi Jayabaya juga memberikan tanggapan terkait fenomena ini. Ia menekankan, keluarga adalah benteng pertama dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Jadi yang paling utama itu peran keluarga, yaitu peran ibu. Bagaimana kita menjaga anak kita, ya memang sekarang kan sudah dunianya informasi terbuka ya,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengawasan ketat terhadap anak-anak sangat diperlukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual di Lebak, mengingat mereka mudah terpengaruh oleh informasi yang tersebar di media sosial.