Nasional – Polisi menangkap dua pencuri rumput laut, IS (30) dan RDF (19), yang menggasak sekitar 200 karung dari gudang di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 375 juta.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, salah satu pelaku, IS, tinggal di dekat gudang rumput. Pelaku IS ini memahasi situasi dan kondisi gudang. Kemudian dia bersepakat dengan temannya untuk mencuri rumput laut kering siap jual.
“Kedua pelaku mencuri dengan cara memanggulnya satu persatu. Setelah itu, mereka jual untuk biaya sehari-hari, juga untuk modal judi online,” ujar Sunarwan, dihubungi Rabu (11/6/2025).
Sunarwan mengatakan, gudang tesebut milik warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Kondisi gudang yang sepi dan jarang dikunjungi pemiliknya, membuat aksi pencurian cukup intens. Aksi tersebut terbongkar ketika pemilik bersama istrinya, datang ke gudang untuk mengecek rumput laut.
Saat menghitung jumlah tumpukan karung rumput laut, jumlah rumput laut berkurang sekitar 200 karung.
Pemilik yang curiga, kemudian mengecek kondisi gudang, sampai menemukan beberapa rumput laut yang tercecer di samping gudang. Iapun melapor kehilangan ke polisi. Dari keterangan korban/pelapor, rumput laut tersebut, ia beli pada 2023 lalu, dengan harga Rp 25.000/Kg.
“Dari jumlah 1480 karung rumput laut yang disimpan dalam gudang, sekitar 200 karung hilang. Kerugian pemilik barang, sekitar Rp 375 juta,” imbuhnya.
Polisi, melakukan penelusuran dan profiling pelaku, salah satu pelaku, RDF, diamankan paksa saat berada di Jalan Ujang Dewa RT 001 RW 001, Nunukan Selatan. Sementara IS, karena keberadaannya di Balikpapan, Polisipun melakukan pengejaran dan penjemputan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 12 karung kosong merk SK dan 1 karung berisi rumput laut seberat 33 Kg.
“Kedua pelaku, kita sangkakan Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUH pidana,” kata Sunarwan.