Nasional – Sebanyak tiga karyawan perusahaan logistik di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diringkus polisi setelah kedapatan mencuri 68 paket berisi hand phone dan smartwatch milik pelanggan e-commerce.
Ketiga pelaku yang bekerja di PT IJL, perusahaan pihak ketiga dari ekspedisi J&T. Mereka menyerahkan diri setelah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin. Ketiganya berinisial AD (40), AL (45), dan AR (28).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang bertugas mengawasi, sementara dua lainnya yang bekerja sebagai helper dan sopir bertindak sebagai eksekutor. Paket yang dicuri diambil dari dalam karung saat berada di atas mobil, lalu disembunyikan di dalam rompi pelaku agar tidak terdeteksi.
“Ada yang mengamankan karungnya, ada yang mengawasi, dan ada yang menyimpan barangnya di rompi agar tidak terlihat,” ujar Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Rabu (18/6/2025).
Aksi pencurian ini terbongkar setelah perusahaan ekspedisi menerima banyak keluhan dari pelanggan terkait paket yang tidak sampai. Setelah melakukan audit dan pelacakan, diketahui bahwa perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 208 juta, dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Polsek Bandara menerima laporan dari perusahaan kargo soal kehilangan isi kiriman. Dari hasil penyelidikan, kami temukan rekaman CCTV dan komunikasi antar-karyawan yang mengarah ke tiga pelaku tersebut,” jelas Douglas.
Pencurian ini dilakukan selama kurun waktu April hingga Mei 2025. Dari total 68 unit barang yang digasak, polisi hanya berhasil menyita enam unit ponsel dan satu smartwatch. Sisanya telah dijual melalui media sosial atau digadaikan ke sejumlah konter hand phone di Kota Makassar dengan harga miring.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 208 juta. Barang sebagian besar telah dijual daring,” imbuhnya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.