Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Gara-gara Geber Motor, Remaja Di Kudus Tewas Dibacok Sekawanan Pemuda

Posted on 14/06/2024

Nasional – Satu orang remaja yang merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, tewas gara-gara persoalan geber motor. Sekawanan pemuda yang menjadi pelakunya ditangkap aparat kepolisian beserta barang bukti berupa celurit panjang satu meter dan pedang.

Pemuda berinisial RA (16) ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Kudus-Grobogan tepatnya di Desa Medini, Kecamata Undaan, Kudus, Jawa Tengah. Setelah kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Kurang dari 1×24 jam, jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan empat dari lima para pelaku yang terlibat dalam atas insiden tewasnya pemuda asal Desa Kalirejo, Undaan, Kudus, itu.

Kini, para pelaku JA (27) dan AB (18) hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang polisi dalam gelar perkara Kamis (13/6/2024). Dua pelaku lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus karena masih di bawah umur.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (21/6/2024) pekan lalu.

Insiden tersebut bermula sesaat korban dan satu rekannya nongkrong di depan rumah, kemudian para pelaku menggeber sepeda motor serta menyeret sajam celurit ke jalanan.

Korban yang tersulut emosi pun mengejar. Saat berhadapan, pelaku sudah bersiap menggunakan sajam. Aksi kekerasan antarpemuda pun terjadi hingga mengakibatkan korban alami luka bacok cukup serius di dada dan pinggang sebelah kanan.

“Pelaku memancing dengan menggeber-geberkan sepeda motornya, kemudian korban terpancing mengejar pelaku dan ternyata sudah menunggu 11 orang. Dari 11 orang itu, tidak semuanya melakukan,” ungkap Kapolres Kudus Dydit.

Tersangka JA dan AB melakukan kekerasan karena korban melawan temannya sehingga terjadilah baku hantam. “Peran saya melempar celurit, itu milik teman saya. Itu kena bagian punggung korban,” ujar pelaku.

Saat ini empat pelaku sudah ditetapkan tersangka beserta tiga bilah celurit, satu gobang, satu golok sisir, dan batu. Pelaku pun terancam Pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Subsidair Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia