Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Eks Ketua PN Surabaya Disidang Karena Diduga Atur Vonis Bebas Ronald Tannur

Posted on 19/05/2025

Nasional – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sidang perdana digelar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2025. “Bahwa benar… telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Sidang dipimpin hakim Iwan Irawan sebagai ketua, dan hakim Sri Hartati serta Andi Saputra sebagai anggota, di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Rudi Suparmono diduga menerima suap agar dapat mengatur majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar penunjukan hakim kasus vonis bebas Ronald Tannur terjadi setelah pertemuan Rudi dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, pada 4 Maret 2024.

Dalam pertemuan itu, Lisa disebut meminta agar Rudi menunjuk hakim tertentu untuk menangani perkara Ronald. “RS kemudian menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan H,” jelas Qohar.

Tak hanya menentukan nama hakim, Rudi juga disebut menetapkan Erintuah Damanik sebagai ketua majelis. Penunjukan dilakukan secara informal.

“Saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ucap Rudi kepada Erintuah, seperti dituturkan Qohar.

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Rudi Suparmono diduga menerima uang suap senilai 63.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 752.991.750 sebelum dipindahkan ke PN Jakarta Pusat. Uang itu diberikan oleh Lisa Rahmat sebagai bentuk “ucapan terima kasih” atas pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.

Atas perbuatannya terkait vonis bebas Ronald Tannur, Rudi dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia