Nasional – Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi.
Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, anggota polisi yang kini menjadi tersangka kasus ini.
Saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.
“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif. Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi.
Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.
Fungsinya hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga, sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang.
“Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” jelasnya.
Ketika hakim bertanya apakah penahanan Ragil melanggar prosedur, Rendra menjawab tegas:
“Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia.”
Saksi lain, Mardotila—petugas harian lepas bagian administrasi, menyampaikan bahwa selama bertugas, sel tahanan di Polsek Kumpe Ilir tidak pernah digunakan.
Kuncinya hanya dipegang oleh Kanit Reskrim. “Yang bisa buka itu cuma Kanit, karena cuma dia yang pegang kunci gemboknya,” kata Mardotila.
Sama seperti Rendra, ia juga menyatakan belum pernah melihat ada penahanan di dalam sel, dan mengaku sedang tidak berada di lokasi saat kejadian.
Keduanya mengetahui kabar kematian Ragil dari grup WhatsApp Polsek yang menyertakan foto korban dalam posisi telentang di dalam sel.
Ragil ditemukan tewas pada 4 September 2024 malam. Saat itu ia dikabarkan ditangkap atas dugaan pencurian, kemudian ditahan di sel Polsek Kumpe Ilir.
Beberapa jam kemudian, ia ditemukan tewas dengan kondisi tergantung menggunakan tali pinggang.
Pihak keluarga mencurigai kematiannya tidak wajar dan menolak klaim gantung diri. Mereka mendesak dilakukan autopsi, yang kemudian memastikan bahwa Ragil tewas akibat luka-luka penganiayaan.
Dua anggota polisi, Faskal (Bhabinkamtibmas) dan Yuyun (anggota Reskrim), ditetapkan sebagai tersangka. Kematian Ragil juga memicu amarah warga hingga terjadi penyerangan dan perusakan di kantor Polsek Kumpe Ilir.